Wirjono Prodjodikoro: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Davgaf (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 48:
}}
[[File:Wirjono, Kami Perkenalkan (1954), p157.jpg|jmpl|125px|Wirjono, 1954]]
'''Wirjono Prodjodikoro, SH[[Sarjana Hukum|S.H]].''' adalah Ketua [[Mahkamah Agung]] periode [[1952]]-[[1966]]. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan [[DPR]]. Pada masa ini, posisi subordinasi Mahkamah Agung dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan masuknya MA ke dalam [[Kabinet Dwikora I]] ([[Agustus]] [[1964]] - [[Februari]] [[1966]]). Saat itu, Wirjono diberi jabatan [[Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri]]
 
Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan [[revolusi]], kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.