Kejaksaan tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k ibukota → ibu kota
→‎Tugas dan Fungsi: Ringkasan rujukan referensi
Baris 7:
Kejaksaan tinggi dibentuk dengan keputusan presiden atas usul [[Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]].
 
== Bidang Tugas dan Fungsi ==
Tugas Kejaksaan Tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kejaksaan Tinggi menjalankan fungsi:<ref name="tugas"/>.
 
=== Tugas dan Fungsi ===
Berdasarkan Pasal 30 Undang undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai berikut:
 
* Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
* penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
Baris 15 ⟶ 19:
* penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
* pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
* koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung<ref name="tugas">https://kejati-jatim.go.id/tugas-pokok/</ref>.
 
=== Bidang Pidana ===
#Melakukan penuntutan;
#Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
#Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
#Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
#Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya di Komunikasikan dengan penyidik untuk melakukan lidik hingga sidik<ref name="Fungsi">https://www.kejati-diy.go.id/164-artikel-tugas-pokok-dan-fungsi.html</ref>.
 
=== Bidang Perdata ===
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemerintah<ref name="Fungsi"/>.
 
== Referensi ==
{{Kejaksaan Republik Indonesia}}