Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Link
Rujukan
Baris 66:
 
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
 
== Pungsi Polisi Pamong Praja ==
#Menyusun program dan melaksanakan ketentraman dan ketertiban umum, Penegakan peraturan Wilayah dan Gubernur, bupati.
#Pelaksanaan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Wilayah dan Daerah.
#Pelaksanaan kebijakan Penegakan peraturan Wilayah, Daerah dan Peraturan Gubernur, Bupati.
#Pelaksanaan mengkomunikasikan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan Wilayah dan Daerah dan juga peraturan Gubernur, bupati kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Bidang Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda atau Polres.
Pembinaan terhadap masyarakat yang memahami dan mentaati peraturan Wilayah, Daerah dan peraturan Pemerintah<ref>https://satpolppdamkar.banglikab.go.id/index.php/profil/52/Tugas-Pokok-Dan-Fungsi-Satuan-Polisi-Pamong-Praja.html</ref>.
 
== Referensi ==