Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k -> fixed unreferenced
lembar kemajuan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Aparaturcasmo 042946886Manajemen s 1Aparatur Sipil Negara''' (disingkat '''ASN''') adalah istilah untuk kelompok [[profesi]] bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada [[instansi pemerintah]] baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) dan [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti boleh menjadi ASN."
Lebih tepatnya kedudukan ASN merupakan pejabat Negara yg dilantik oleh Presiden, yg bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau legislative, yudikatif maupun TNI dan Polri yg berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon 1 dan 2) yg terpilih utk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden. Keseluruhan aturan ttg PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam UU tentang ASN yaitu UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.