Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k -> fixed unreferenced |
lembar kemajuan Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{refimprove}}
'''
Lebih tepatnya kedudukan ASN merupakan pejabat Negara yg dilantik oleh Presiden, yg bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau legislative, yudikatif maupun TNI dan Polri yg berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon 1 dan 2) yg terpilih utk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden. Keseluruhan aturan ttg PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam UU tentang ASN yaitu UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.
|