Calon Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
lembar kemajuan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 2404:C0:7140:0:0:0:9D3E:9698 (bicara) ke revisi terakhir oleh 140.213.17.62 (A Járőröknek!)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{tanpa referensi}}
'''Calon Pegawai Negeri Sipil''' (disingkat '''CPNS''') adalah [[pegawai]] yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]] dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada [[undang-undang]] yang berlaku di [[Indonesia]].
'''casmo042946886Manajemen s1'''
 
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi pada saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.