Hukum waris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Pembagian: Ringkasan
Baris 47:
Mawali adalah ahli waris pengganti yang menggantikan seseorang untuk memeroleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Mawali ialah keturunan anak pewaris, keturunan saudara pewaris, atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris (misalnya wasiat) dengan pewaris.
 
=== Pembagian Dzul faraa ===
* Setengah
*: Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudari seayah Ibu, Saudari seayah dan Suami jika tanpa anak.