Hukum umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Link
Baris 1:
{{CommonLaw}}
 
'''Kukum umum, Hukum adat''' juga dikenal sebagai presiden pradilan, [[hukum]] yang dibuat [[hakim]], atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulis<ref name="USvTexas">For an example of this usage in a decision of the United States Supreme Court, see the quote from ''United States v Texas'' in the section “[[#Interaction with statute|Interaction of constitutional, statutory and common law]]” below.</ref>. Hukum yang dibangun oleh para [[juri]] melalui opini hukum [[pengadilan]] dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau [[peraturan pemerintah|peraturan]] yang dikeluarkan oleh [[eksekutif|lembaga eksekutif]].<ref>[http://www.duhaime.org/LegalDictionary/C/CommonLaw.aspx Duhaime's Law Dictionary, "Definition of Common Law"]</ref>
 
Karakteristik yang menentukan dari "hukum umum" ialah bahwa ia muncul sebagai presiden. Dalam kasus di mana para pihak tidak setuju tentang apa hukum itu, pengadilan Hukum adat melihat keputusan presiden masa lalu dari pengadilan yang relevan, dan tidak mensentesis prinsip-prinsip dari kasus-kasus masa lalu yang berlaku untuk fakta saat ini. Jika sengketa serupa telah diselesaikan di masa lalu, pengadilan biasanya terikat untuk mengikuti alasan yang digunakan dalam keputusan sebelumnya (prinsip yang dikenal sebagai star decisis). Namun, jika pengadilan menemukan bahwa perselisihan saat ini secara fundamental berbeda dari semua kasus sebelumnya (disebut "masalah kesan pertama"), dan undang-undang legislatif tidak menjelaskan atau mendua tentang pertanyaan tersebut, hakim memiliki wewenang dan tugas untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat dan tepat. masalah (satu pihak atau pihak lain harus menang, dan atas ketidaksepakatan hukum, hakim membuat keputusan itu)<ref name="CarpenterColumbiaCourtDecisions">{{cite journal |last=Carpenter |first=Charles E.|year=1917 |title=Court Decisions and the Common Law|journal=Columbia Law Review |volume=17 |issue=7 |pages=593–607|doi=10.2307/1112172|jstor=1112172}} (common law court "decisions are themselves law, or rather the rules which the courts lay down in making the decisions constitute law.")</ref>.
Baris 7:
Pengadilan menyatakan pendapat yang memberikan alasan untuk keputusan tersebut, dan alasan tersebut digabungkan dengan keputusan masa lalu sebagai presiden untuk mengikat hakim dan pihak yang berperkara di masa depan. Hukum adat, sebagai badan hukum yang dibuat oleh hakim, bertentangan dengan dan sejajar dengan undang-undang. Stare decisis, prinsip bahwa kasus harus diputuskan menurut aturan prinsip yang konsisten sehingga fakta yang serupa akan menghasilkan hasil yang serupa, terletak di jantung semua sistem hukum umum<ref name="Blacks10thDef2">{{cite book|title=Black's Law Dictionary – Common law|date=2014|edition=10th|page=334|quote=2. The body of law based on the English legal system, as distinct from a ''civil-law system''; the general Anglo-American system of legal concepts, together with the techniques of applying them, that form the basis of the law in jurisdictions where the system applies...}}</ref><ref name="GarnerUsageDef1">{{cite book | title = A Dictionary of Modern Legal Usage | url = https://archive.org/details/dictionaryofmode00garn_0 | url-access = registration | last = Garner | first= Bryan A. | year = 2001 | publisher = [[Oxford University Press]] | location = New York | isbn = 9780195077698 | edition = 2nd, revised |quote="common law" is contrasted by comparative jurists to civil law.}}</ref><ref>Washington Probate, "Estate Planning & Probate Glossary", ''Washington (State) Probate'', [http://www.wa-probate.com/Intro/Estate-Probate-Glossary.htm s.v. "common law"] {{Webarchive|url=https://wayback.archive-it.org/all/20170525183721/http://www.wa-probate.com/Intro/Estate-Probate-Glossary.htm |date=25 May 2017 }}, 8 December 2008:, retrieved on 7 November 2009. "2. The system of law originated and developed in England and based on prior court decisions, on the doctrines implicit in those decisions, and on customs and usages rather than codified written law. Contrast: CIVIL LAW."</ref><ref name=":1">Charles Arnold-Baker, ''The Companion to British History'', s.v. "English Law" (London: Loncross Denholm Press, 2008), 484.</ref>
 
Hukum adat-dinamakan demikian karena Struktur kekuasaan di [[Indonesia]] memiliki strutur formal dan struktur informal yang disebut suprastruktur dan infrastruktur, supra struktur adalah pemerintahan kekuatan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan Negara. Sedangkan Infrastruktur adalah rakyat dan lambaga-lembaga formalnya yang memiliki pengkalan-pengkalan sejarah yang diwariskan secara turun-temurun di semua istana sultan di seluruh kerajaan yang terverifikasi dari abad-abad setelah penaklukan Norman pada tahun 688 Hijriyah Kerajaan asal kemudian menyebarkan sistem hukum adat diantaranya banyak mempertahankan sistim hukum umum saat ini. "Sistim hukum adat" ini merupakan sistim hukum yang memberi bobot besar pada presiden pradila, dan gaya penalaran yang diwarisi dari sistem hukum [[Islam]]<ref>https://rasindogroup.com/di-indonesia-struktur-kekuasaan-disebut-suprastruktur-dan-infrastruktur/</ref><ref>JuriGlobe, ''Alphabetical Index of the 192 United Nations Member States and Corresponding Legal Systems''[http://www.juriglobe.ca/eng/syst-onu/index-alpha.php] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160722022209/http://www.juriglobe.ca/eng/syst-onu/index-alpha.php |date=22 July 2016 }}</ref>.
 
Sistem hukum umum membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas [[koloni]] atau wilayah dari [[Britania]].