Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rujukan
Link di perbaiki
Baris 2:
'''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana''' (dikenal sebagai '''Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana''', disingkat '''KUH Acara Pidana''' atau '''KUHAP''') adalah [[peraturan perundang-undangan Indonesia]] [[Hukum di Indonesia]] yang mengatur tentang pelaksanaan formal dari [[hukum pidana]].
 
KUHAP adalah dasar hukum bagi aparat penegak hukum seperti [[kepolisian]], [[kejaksaanKejaksaan Republik Indonesia]], dan [[pengadilanPengadilan Agama]] untuk melaksanakan wewenangnya. Kitab ini mengatur tentang penyidikan, penyelidikan, penahanan, penangkapan, dan hal-hal lain yang menjadi prosedur dari tindak pidana yang diatur oleh [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]] (KUHP).
 
Sebelum berlakunya UU No. 8 Tahun 1981, hukum acara pidana di Indonesia diatur oleh ''[[Herziene Inlandcshe Reglement]]'', produk hukum warisan pemerintah kolonial [[Hindia Belanda]] yang berlaku lewat ''Staatsblad'' No. 44 Tahun 1941. HIR tetap berlaku sampai tiga dekade pertama kemerdekaan Republik Indonesia sebelum [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] mengeluarkan [[Ketetapan MPR]] RI No. IV/MPR/1978 Bab IV Bidang Hukum yang mengamanatkan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum, salah satunya pada hukum pidana.
 
Selepas [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)]] dan munculnya institusi [[Mahkamah Konstitusi]], KUHAP menjadi salah satu undang-undang yang terbanyak dimohonkan Permohonan Pengujian Perundang-undangan (PPU) dengan 63 kali permohonan; sebanyak 12 permohonan dikabulkan atau dikabulkan sebagian.<ref>Hidayat, Rofiq (7 Mei 2019) [https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cd153baa178a/mengulas-kuhap-disertai-perubahan-akibat-putusan-mk/ "Mengulas KUHAP Disertai Perubahan Akibat Putusan MK"]. ''HukumOnline.com''. Diakses 21 September 2019.</ref> KUHAP pada masa Reformasi juga telah dilengkapi pelaksanaannya dengan undang-undang lain, seperti [[UUKitab KekuasaanUndang-Undang Kehakiman|UUHukum No.Acara 4Pidana Tahun 2004 tentang Kekuasaan KehakimanIndonesia]]. Oleh karena itu, beberapa pihak telah menggesa agar KUHAP dapat diubah.<ref>Damayana, Gita Putri (13 November 2014) [https://pshk.or.id/blog-id/mengapa-kita-perlu-melakukan-revisi-kuhap-dan-mengapa-sebaiknya-tidak-dilakukan-sekarang/ "Mengapa Kita Perlu Melakukan Revisi KUHAP Dan Mengapa Sebaiknya Tidak Dilakukan Sekarang"]. ''PSHK.or.id'' (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia). Diakses 21 September 2019.</ref>
 
== Hakekat Laporan Polisi Tentang Tindak Pidana ==