Subjek pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arifsaha (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arifsaha (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
# orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
# badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
# warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.<ref name="UU17/2000">[http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=75&lgkp=oyes&idp=2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2000]</ref>
 
===Subjek Pajak Luar Negeri===
Baris 28:
 
<references/>
 
==Pranala Luar==
[http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=733&catid=130&Itemid=44 Siapa Subjek Pajak]
 
[[Kategori:Perpajakan]]