Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

k
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
|Anggota Divisi Hukum
|}
 
==== '''<big>Daftar anggota periode 2022-2027</big>''' ====
Berikut ini merupakan daftar lima orang anggota Bawaslu RI yang telah dilantik oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada hari Selasa, 12 April 2022 di Istana Negara.<ref>{{Cite web|last=Ardianto|first=Robi|date=12 April 2022|title=Jokowi Lantik Lima Pimpinan Bawaslu Periode 2022-2027|url=https://bawaslu.go.id/id/berita/jokowi-lantik-lima-pimpinan-bawaslu-periode-2022-2027#:~:text=Kelima%20pimpinan%20Bawaslu%20terpilih%20periode,H%20Malonda%2C%20dan%20Lolly%20Suhenty.|website=Situs Resmi Bawaslu RI|access-date=8 Juni 2022}}</ref>
 
# Rahmat Bagja, S.H., LL.M. (Ketua)
# Puadi, S.Pd., M.M.
# Totok Haryono, S.H.
# Herwyn Jefler H. Malonda, M.Pd., M.H.
# Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H.
 
== Tugas, Wewenang, dan Kewajiban ==
 
== Badan Pengawas Pemilu Provinsi ==
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Anggota Bawaslu Provinsi diangkatberjumlah sebanyak 5 atau 7 orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan diberhentikananggota. Ketua Bawaslu Provinsi dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Provinsi. Masa jabatan keanggotaannya adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.<ref name=":0">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum</ref>
 
== Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota ==
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu RI yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah sebanyak 3 atau 5 orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Masa jabatan keanggotaannya adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.<ref name=":0" />
 
== Lihat pula ==
1

suntingan