Pengadilan Khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bintang Gemintang (bicara | kontrib)
k Bintang Gemintang memindahkan halaman Pengadilan khusus ke Pengadilan Khusus dengan menimpa pengalihan lama: Nama yang benar
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Pengadilan khususKhusus''' adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang. Hingga saat ini terdapat delapan pengadilan khusus yakni enam pengadilan dalam lingkungan [[peradilan umum]], satu pengadilan dalam lingkungan [[peradilan tata usaha negara]], dan satu pengadilan dalam lingkungan [[peradilan agama]].
 
== Sejarah ==