Perairan internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiz Qyurei (bicara | kontrib)
A
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Wiz Qyurei (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 11:
Laut lepas membentuk 50% dari luas permukaan [[Bumi]] dan menutupi lebih dari dua pertiga luas lautan.<ref>{{cite web |url = https://www.oceanunite.org/issues/the-high-seas/ |title=THE HIGH SEAS |website=Ocean Unite |language=en-US |access-date=11 Mei 2022}}</ref>
 
Kapal yang berlayar di laut lepas umumnya berada di bawah yurisdiksi [[Bendera kapal|negara bendera kapal negara]]nya (jika ada);<ref>UNCLOS artikel 92(1)</ref> namun ketika sebuah kapal terlibat dalam tindakan [[Pidana|kriminal]] tertentu, seperti [[perompakan]],<ref>UNCLOS artikel 105</ref> setiap negara dapat menjalankan yurisdiksi berdasarkan doktrin [[yurisdiksi universal]]. Perairan internasional dapat dikontraskan dengan perairan pedalaman, [[Laut teritorial|perairan teritorial]] dan [[Zona Ekonomi Eksklusif|zona ekonomi eksklusif]].
 
UNCLOS juga memuat di bagian ke-XII-nya tentang ketentuan khusus untuk perlindungan lingkungan laut yang dalam kasus-kasus tertentu memungkinkan Negara-negara pelabuhan untuk melaksanakan yurisdiksi ekstrateritorial atas kapal-kapal asing di laut lepas jika mereka melanggar aturan-aturan lingkungan internasional (yang diadopsi oleh [[Organisasi Maritim Internasional|IMO]]), seperti Konvensi [[Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal|MARPOL]].<ref>Jesper Jarl Fanø (2019). ''Enforcing International Maritime Legislation on Air Pollution through UNCLOS''. Hart Publishing.</ref>