Perairan internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Wiz Qyurei (bicara | kontrib) A Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
[[Berkas:International waters.svg|ka|jmpl|
Istilah '''perairan internasional''' atau '''laut lepas''' ditujukan kepada jenis wilayah perairan (atau [[cekungan drainase]] mereka) yang berada di luar perbatasan internasional: samudera, [[ekosistem laut besar]], wilayah laut dan [[estuari]] tertutup atau semi-tertutup, sungai, danau, sistem [[air tanah]] ([[akuafer]]), dan [[tanah basah]].<ref>[http://www.undp.org/gef/05/portfolio/iw.html International Waters] {{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090127055412/http://www.undp.org/gef/05/portfolio/iw.html |date=27 January 2009 }}, ''United Nations Development Programme''</ref>▼
▲Istilah '''perairan internasional''' atau '''
"Perairan internasional" bukanlah istilah yang didefinisikan dalam [[hukum internasional]]. Istilah ini merupakan sebuah istilah informal, yang paling sering mengacu pada perairan di luar "laut teritorial" negara mana pun.<ref name="buchanan">{{cite web |last1=Buchanan |first1=Michael |title=Who's in charge here? |url=https://share.america.gov/what-do-you-know-about-international-waters/ |website=ShareAmerica |access-date=11 Mei 2022}}</ref> Dengan kata lain, "perairan internasional" sering digunakan sebagai sinonim informal untuk istilah yang lebih formal, "'''laut lepas'''" atau dalam [[bahasa Latin]] disebut ''mare liberum'' (yang berarti ''laut bebas'').
Perairan internasional (laut lepas) bukan milik [[yurisdiksi]] negara manapun, yang dikenal dengan [[doktrin]] 'mare liberum'. Semua negara memiliki hak untuk [[Penangkapan ikan|menangkap ikan]], [[navigasi]], [[penerbangan]], pemasangan [[Kabel komunikasi bawah laut|kabel]] dan [[Pipa (saluran)|pipa]], serta melakukan [[penelitian ilmiah]] di perairan internasional.
[[:en:Convention on the High Seas|Konvensi Laut Lepas]], yang ditandatangani pada tahun 1958 dan memiliki 63 penandatangan, mendefinisikan "laut lepas" berarti "semua bagian laut yang tidak termasuk dalam laut teritorial atau perairan internal suatu negara" dan di mana "tidak ada negara yang dapat secara sah bermaksud untuk menundukkan setiap bagian dari mereka untuk kedaulatannya."<ref>Text of [http://sedac.ciesin.columbia.edu/entri/texts/high.seas.1958.html CONVENTION ON THE HIGH SEAS] (U.N.T.S. No. 6465, vol. 450, pp. 82–103)</ref> Konvensi Laut Lepas digunakan sebagai dasar untuk [[Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut]] (UNCLOS), ditandatangani pada tahun 1982, yang menyatakan bahwa [[zona ekonomi eksklusif]] membentang 200 [[mil laut]] (230 [[Mil|mi]]; 370 [[Kilometer|km]]) dari garis dasar pantai, di mana negara pantai memiliki hak berdaulat atas kolom air dan [[dasar laut]] serta [[sumber daya alam]] yang ditemukan di sana.<ref>{{cite web |title=What is the EEZ |url = http://oceanservice.noaa.gov/facts/eez.html |publisher=National Ocean Service |access-date = 11 Mei 2022 }}</ref>
Laut lepas membentuk 50% dari luas permukaan [[Bumi]] dan menutupi lebih dari dua pertiga luas lautan.<ref>{{cite web |url = https://www.oceanunite.org/issues/the-high-seas/ |title=THE HIGH SEAS |website=Ocean Unite |language=en-US |access-date=11 Mei 2022}}</ref>
Kapal yang berlayar di laut lepas umumnya berada di bawah yurisdiksi [[Bendera kapal|negara bendera]] (jika ada);<ref>UNCLOS artikel 92(1)</ref> namun ketika sebuah kapal terlibat dalam tindakan [[Pidana|kriminal]] tertentu, seperti [[perompakan]],<ref>UNCLOS artikel 105</ref> setiap negara dapat menjalankan yurisdiksi berdasarkan doktrin [[yurisdiksi universal]]. Perairan internasional dapat dikontraskan dengan perairan pedalaman, [[Laut teritorial|perairan teritorial]] dan [[Zona Ekonomi Eksklusif|zona ekonomi eksklusif]].
UNCLOS juga memuat di bagian ke-XII-nya tentang ketentuan khusus untuk perlindungan lingkungan laut yang dalam kasus-kasus tertentu memungkinkan Negara-negara pelabuhan untuk melaksanakan yurisdiksi ekstrateritorial atas kapal-kapal asing di laut lepas jika mereka melanggar aturan-aturan lingkungan internasional (yang diadopsi oleh [[Organisasi Maritim Internasional|IMO]]), seperti Konvensi [[Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal|MARPOL]].<ref>Jesper Jarl Fanø (2019). ''Enforcing International Maritime Legislation on Air Pollution through UNCLOS''. Hart Publishing.</ref>
== Referensi ==
Baris 8 ⟶ 19:
== Pranala luar ==
* [http://www.ppl.nl/index.php?option=com_wrapper&view=wrapper&Itemid=82
*
*
*
*
* [[Organisasi Pangan dan Pertanian]].
** [http://www.oceansatlas.com Ocean Atlas].
** [http://www.oceansatlas.com/servlet/CDSServlet?status=ND0xODYxNCY3PWVuJjYxPWN0biY2NT1pbmZv
** [http://www.onefish.org OneFish]
** [http://www.fao.org/fi/body/rfb/index.htm
*
* Portal tematik [[Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNEP]]
* Portal tematik [[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNESCO]]
* [https://web.archive.org/web/20080724183629/http://europeandcis.undp.org/WaterWiki/ WaterWiki]:
{{Authority control}}
|