Kepala desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Firman.Nst (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 17:
* Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa]] (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
 
Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namunNamun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota [[Dewan perwakilan rakyat daerah|DPRD]], terlibat dalam kampanye [[Pemilihan Umum di Indonesia|Pemilihan Umum]], [[Pemilihan Presiden di Indonesia|Pemilihan Presiden]], dan [[Pemilihan Kepala Daerah]].
 
Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada [[bupati]]/[[Wali kota]] melalui [[camat]], berdasarkan keputusan musyawarah BPD.