Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5:
* ILUSTRASI :
Keseluruhan aturan ttg PNS, PPPK ataupun Pegawai Management Pemerintah hingga ASN diatur dalam UU tentang ASN yaitu UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.
Seperti [[https://commons.m.wikimedia.org/wiki/File:Ronny_Hendra_Noegraha,_SH,_M.H.jpg Staf Ahli Republik Indonesia]] Ronny Hendra Noegraha,
SH, M. H yang berasal dari PNSD Kalimantan Selatan saat itu baru berpangkat III b yg menduduki jabatan eselon I b dan merupakan ASN pertama yg dipercaya oleh Presiden dan disusul dg [[Gubernur Gorontalo]] H. Fadel Muhammad (jabatan daerah) yg dipilih menjadi ASN sebagai Menteri Kemaritiman dan Kelautan Republik Indonesia. Ataupun Ibu Wakil Presiden [[KH. Ma'ruf Amin]] yg merupakan jabatan negara dari status Pegawai Negeri Sipil dan melekat sebagai ASN dalam kepemimpinan sbg Wakil ibu negara Republik Indonesia
Ataupun [[Yassona Laoly]] anggota DPR RI dari Sumatera Utara yg kembali dipercaya sebagai ASN dan menjabat jabatan negara MENKUMHAM RI