Saluran virtual: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dewi naharia (bicara | kontrib)
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 6:
 
== Saluran virtual terestrial di Indonesia ==
<small>''Untuk pengaplikasian saluran virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi operator penyedia siaran bersangkutan.''</small>
<blockquote>Untuk pengaplikasian Saluran Virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi operator penyedia siaran bersangkutan.</blockquote>Di [[Indonesia]] sendiri, aplikasi dari LCN erat kaitannya dengan proses [[televisi digital di Indonesia|proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah]]. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa LCN sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika RI]] kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal [[Penyelenggara Multipleksing|penyelenggara multipleksing]]. LCN sendiri dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran LCN oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor LCN dengan beberapa alasan seperti keluar dari [[sistem televisi berjaringan di Indonesia|sistem siaran jaringan]] suatu [[jaringan televisi]] atau lainnya, tetapi harus dengan persyaratan Dirjen Postel.<ref name="KEMKOMINFObaru">[https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/unduh/id/769/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+6+tahun+2021 Permenkominfo 6/2021]</ref> Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi/[[dekoder (televisi)|STB]]), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai LCN, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.
 
<blockquote>Untuk pengaplikasian Saluran Virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi operator penyedia siaran bersangkutan.</blockquote>Di [[Indonesia]] sendiri, aplikasi dari LCN erat kaitannya dengan proses [[televisi digital di Indonesia|proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah]]. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa LCN sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika RI]] kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal [[Penyelenggara Multipleksing|penyelenggara multipleksing]]. LCN sendiri dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran LCN oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor LCN dengan beberapa alasan seperti keluar dari [[sistem televisi berjaringan di Indonesia|sistem siaran jaringan]] suatu [[jaringan televisi]] atau lainnya, tetapi harus dengan persyaratan Dirjen Postel.<ref name="KEMKOMINFObaru">[https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/unduh/id/769/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+6+tahun+2021 Permenkominfo 6/2021]</ref> Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi/[[dekoder (televisi)|STB]]), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai LCN, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.
 
Berikut berapa nomor saluran virtual dari jaringan televisi yang ada di Indonesia (umumnya sama di berbagai daerah meski berbeda frekuensi, namun tiap stasiun transmisi dapat memiliki konfigurasi penomoran yang berbeda):{{butuh rujukan}}