Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 57:
== Pemecatan atau pemberhentian ==
Jika dibandingkan dengan pekerja kantoran biasa, ASN lebih sulit untuk dipecat karena menggunakan landasan hukum berupa Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemberhentian dibagi menjadi dua yaitu pemberhentian secara hormat dan pemberhentian secara tidak hormat yang berlaku bagi PNS.
;Pemberhentian secara hormat
|