Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 2:
'''Aparatur Sipil Negara''' (disingkat '''ASN''') adalah istilah untuk kelompok [[profesi]] bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada [[instansi pemerintah]] baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) dan [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan bahwa ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti boleh menjadi ASN. Lebih tepatny kedudukan ASN merupakan pejabat Negara yg dilantik oleh Presiden, yg bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau legislative, yudikatif maupun TNI dan Polri yg berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon 1 dan 2) yg terpilih utk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden.
ILUSTRASI :
Keseluruhan aturan ttg PNS, PPPK ataupun Pegawai Management Pemerintah hingga ASN diatur dalam UU tentang ASN yaitu UU no 5 tahun 2014 tentang ASN
Seperti [[Staf Ahli Republik Indonesia]] yang berasal dari PNSD dan merupakan ASN pertama yg dipercaya oleh Presiden dan disusul dg Gubernur Gorontalo (jabatan daerah) yg dipilih menjadi ASN sebagai Menteri Kemaritiman dan Kelautan Republik Indonesia. Ataupun Ibu Wakil Presiden [[KH. Ma'ruf Amin]] yg merupakan jabatan negara dari status Pegawai Negeri Sipil dan meelekat sebagai ASN dalam kepemimpinan sbg Wakil ibu negara Republik Indonesia
Prinsip khusus dalam UU ASN bahwa ASN merupakan bibit unggul yg dipercaya pada jabatan negara
|