Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Aparatur Sipil Negara''' (disingkat '''ASN''') adalah istilah untuk kelompok [[profesi]] bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada [[instansi pemerintah]] baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|Pegawai Negeri Sipil]] (PNS) dan [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]] (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan bahwa ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti boleh menjadi ASN. Lebih tepatny kedudukan ASN merupakan pejabat Negara yg dilantik oleh Presiden, yg bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau legislative, yudikatif maupun TNI dan Polri yg berasal dari jabatan Pegawai ASN (setara eselon 2 keatas) yg terpilih utk mendapat jabatan negara dan dilantik olehdipilih Presiden/Wakil Presiden.
 
== Jabatan ASN ==