Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{paragraf pembuka}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Direktorat Jenderal Perbendaharaan''' adalah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas dan fungsi:
|