Pertambangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Membalikkan revisi 20876566 oleh 202.150.133.150 (bicara) Vandalisme Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Ranau-Sabah-MamutCopperMine-02.jpg|jmpl|Pertambangan di [[Sabah]], [[Malaysia]].]]
'''Pertambangan''', menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Paradigma baru kegiatan [[industri]] pertambangan ialah mengacu pada konsep ''pertambangan yang berwawasan [[Lingkungan]] dan [[berkelanjutan]]'', yang meliputi:
Baris 16:
* Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Ilmu Pertambangan: ialah ilmu yang mempelajari secara [[teori]] dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan
== Pertambangan di Indonesia ==
|