Pertambangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Membalikkan revisi 20876566 oleh 202.150.133.150 (bicara) Vandalisme
Tag: Pembatalan
Baris 1:
[[Berkas:Ranau-Sabah-MamutCopperMine-02.jpg|jmpl|Pertambangan di [[Sabah]], [[Malaysia]].]]
 
'''Pertambangan''', menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Coal, Copper, Iron, Gold, Redstone, Lapis Lazuli, Diamond,Mineral dan EmeraldBatubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan Minecraftmineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
 
Paradigma baru kegiatan [[industri]] pertambangan ialah mengacu pada konsep ''pertambangan yang berwawasan [[Lingkungan]] dan [[berkelanjutan]]'', yang meliputi:
Baris 16:
* Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
 
Ilmu Pertambangan: ialah ilmu yang mempelajari secara [[teori]] dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan Game[[industri]] Minecraftpertambangan Iberdasarkan SAYprinsip THEpraktik KON|TOLpertambangan AMAyang LObaik SEMUAdan benar (''good mining practice'')
 
== Pertambangan di Indonesia ==