Pertambangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Berkas:Ranau-Sabah-MamutCopperMine-02.jpg|jmpl|Pertambangan di [[Sabah]], [[Malaysia]].]]
 
'''Pertambangan''', menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan MineralCoal, Copper, Iron, Gold, Redstone, Lapis Lazuli, Diamond, dan BatubaraEmerald (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubaraMinecraft yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
 
Paradigma baru kegiatan [[industri]] pertambangan ialah mengacu pada konsep ''pertambangan yang berwawasan [[Lingkungan]] dan [[berkelanjutan]]'', yang meliputi:
Baris 16:
* Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
 
Ilmu Pertambangan: ialah ilmu yang mempelajari secara [[teori]] dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan [[industri]]Game pertambanganMinecraft berdasarkanI prinsipSAY praktikTHE pertambanganKON|TOL yangAMA baikLO dan benarSEMUA (''good mining practice'')
 
== Pertambangan di Indonesia ==