Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Riandi2611 (bicara | kontrib)
menambahkan ketentuan batas akhir pendaftaran NPWP dan perubahan data dalam NPWP
Samsonhija (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Baris 53:
1)Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
 
2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki [https://lokerjapati.blogspot.com/2022/02/cara-membuat-nomor-pokok-wajib-pajak.html Nomor Pokok Wajib Pajak]
 
3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final