Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Riandi2611 (bicara | kontrib) menambahkan ketentuan batas akhir pendaftaran NPWP dan perubahan data dalam NPWP |
Samsonhija (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
||
Baris 53:
1)Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP
2)Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki [https://lokerjapati.blogspot.com/2022/02/cara-membuat-nomor-pokok-wajib-pajak.html Nomor Pokok Wajib Pajak]
3)Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final
|