Sistem administrasi manunggal satu atap: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pengembalian manual Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Herryz (bicara | kontrib)
k Suntingan 180.241.181.184 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Herryz
Tag: Pengembalian
Baris 21:
'''1976-1988'''
 
Berdasarkan INBERS 3 Menteri, Menhankam, Menkeu & Mendagri No. Pol. KEP/13/XII/1976, No.KEP-1693/MK/IV/12/1976, 311 TAHUN 1976 bahwa Konsep Samsat diberlakukan di seluruh Indonesia PolriKepolisian RI, Dinas Pendapatan dan PT. Jasa Raharja (Persero) & Dinas Pendapatan Provinsi bersama-sama. Meski demikian masing-masing instansi menerbitkan tanda bukti untuk setiap pelunasan kewajiban di Samsat.
 
Forum “Penataran Para Pimpinan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I se-Indonesia” diselenggarakan di Jakarta dari tanggal 9 hingga 17 April 1976 oleh Badan Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan  Menteri  Dalam Negeri No. 46 Tahun 1976 tanggal 24 Maret 1976.
 
Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap dalam pengeluaran STNK, Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 1977 tanggal 28 Juni 1977.
Baris 32:
 
# Formulir permohonan/pendaftaran STNK/Pajak/SWDKLLJ digabung jadi satu.
# Tanda Pelunasan Pembayaran SWDKLLJ PT. Jasa Raharja (Persero) yang tercantum dalam STNK/STCK berlaku sebagai pengganti polis Asuransi (sertifikat).
 
'''1993-1999'''