Amnesti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
MardaniPS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Amnesti''' (dari [[bahasa Yunani]], ''amnestia'') secara harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang. Hukum amnesti memiliki karakteristik khusus, yakni berlaku surut (''retroactive''), karena hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan. Amnesti merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berdiri sendiri, sehingga harus digunakan secara terbatas.<ref>{{Cite web|date=2010-11-21|title=Crimes Of War Project > The Book|url=https://web.archive.org/web/20101121075359/http://www.crimesofwar.org/thebook/amnesty.html|website=web.archive.org|access-date=2021-11-02}}</ref> Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan [[eksekutif]], [[legislatif]] atau [[yudikatif]]. Praktik amnesti berawal ketika pemerintah [[Athena]] (Yunani) memberi pengampunan kepada "Tiga Puluh Tiran", yakni para pemimpin otoriter opresif yang berkuasa sebelumnya. Amnesti juga digunakan dalam konteks konflik antarnegara di Eropa. Di benua lain seperti [[Amerika]] dan [[Asia]], amnesti digunakan untuk menyelesaikan konflik intranasional maupun antarnegara.<ref name=":0">{{Cite web|first=KontraS|date=September 2018|title=Mempertimbangkan Amnesti Bagi Tahanan Politik Papua|url=https://kontras.org/home/WPKONTRAS/wp-content/uploads/2018/09/Amnesti-Tapol-Papua.pdf|website=kontras.org|access-date=5 November 2021}}</ref>
 
Di [[Indonesia]], amnesti merupakan salah satu hak [[presiden]] di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem [[pembagian kekuasaan]].<ref>{{Citation|last=Suharsono|first=Fienso|title=Kamus Hukum|publisher=Vandetta Publishing|place=|pages=6|date=2010|url=https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/18.%20Kamus%20Hukum%20by%20Fiensho%20Suharsomno%20(z-lib.org).pdf|isbn=}}</ref> Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman".<ref name=":1">{{Cite web|last=Hutomo|first=Dimas|date=26 November 2018|title=Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi|url=https://hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4bd6dab5117a4/amnesti-rehabilitasi-abolisi-dan-grasi|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-11-05}}</ref> Sebelum amandemen [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]], amnesti menjadi salah satu hak absolut Presiden di samping [[grasi]], [[abolisi]], dan [[rehabilitasi]]. Namun, setelah amandemen 1945, Presiden harus mendapatkan pertimbangan MA atau [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.<ref name=":1" /> Praktik amnesti pernah diterapkan kepada para pemberontak atau tahanan politik Indonesia pada era [[Orde Lama]] dan Reformasi.<ref name=":0" />
 
Akan tetapi tidak semua hukuman pidana dapat diberikan amnesti. [[Hukum internasional]] tentang [[hak asasi manusia]] dan humaniter melarang pemberian amnesti terhadap kasus kejahatan internasional, seperti [[genosida]], kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Selain itu kejahatan penyiksaan, eksekusi ekstra-yudisial atau di luar proses hukum, perkosaan, serta penghilangan paksa, juga tidak diperbolehkan mendapatkan amnesti.<ref name=":0" />