Analisis dampak lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Binguskuda (bicara | kontrib)
k Vandalisme
MardaniPS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Analisis dampak lingkungan''' ([[bahasa halloo gaiiis Inggris|bahasa Inggris]]:''Environmental impact assessment'') atau '''Analisis mengenai dampak lingkungan''' (di Indonesia, dikenal dengan nama '''AMDAL''') adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada [[lingkungan hidup]] yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di [[Indonesia]]. Amdal ini berupa dokumen.<ref>{{Citation|last=Suharsono|first=Fienso|title=Kamus Hukum|publisher=Vandetta Publishing|place=|pages=6|date=2010|url=https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/18.%20Kamus%20Hukum%20by%20Fiensho%20Suharsomno%20(z-lib.org).pdf|isbn=}}</ref> AMDAL bertujuan untuk memperkirakan dampak yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kegiatan atau proyek pembangunan yang direncanakan. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah [[Peraturan Pemerintah]] No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
 
== Fungsi ==