Standar Auditing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaiki pranala |
|||
Baris 5:
==Standar umum==
#[[Audit]] harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai [[auditor]].
#Dalam semua hal yang berhubungan dengan [[Surat perikatan|perikatan]], [[independensi]] dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
#Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran [[Profesi|profesional]]nya dengan cermat dan seksama.
==Standar pekerjaan lapangan==
Baris 14:
==Standar pelaporan==
#[[Laporan auditor]] harus menyatakan apakah [[laporan keuangan]] telah disusun sesuai dengan [[Prinsip akuntansi yang berlaku umum|prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia]].
#Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
#
#Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu
==Lihat pula==
*[[Standar profesional akuntan publik|Standar Profesional Akuntan Publik]]
*[[Daftar topik audit]]
[[Kategori:Audit]]
|