Standar Auditing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kabeta (bicara | kontrib)
Kabeta (bicara | kontrib)
perbaiki pranala
Baris 5:
==Standar umum==
#[[Audit]] harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai [[auditor]].
#Dalam semua hal yang berhubungan dengan [[Surat perikatan|perikatan]], [[independensi]] dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
#Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran [[Profesi|profesional]]nya dengan cermat dan seksama.
 
==Standar pekerjaan lapangan==
Baris 14:
 
==Standar pelaporan==
#[[Laporan auditor]] harus menyatakan apakah [[laporan keuangan]] telah disusun sesuai dengan [[Prinsip akuntansi yang berlaku umum|prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia]].
#Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
#[[Pengungkapan]] informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
#Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu [[asersi]] bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
 
==Lihat pula==
*[[Standar profesional akuntan publik|Standar Profesional Akuntan Publik]]
*[[Standar akuntansi keuangan]]
*[[Daftar topik audit]]
*[[Daftar topik akuntansi]]
 
[[Kategori:Akuntansi]]
[[Kategori:Audit]]