Utang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
JamesDulban (bicara | kontrib) k saya sedikit menambahkan saja semoga bermanfaat Tag: Dikembalikan kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor |
Membatalkan suntingan berniat baik oleh JamesDulban (bicara): Nonensiklopedis. Tag: Pembatalan |
||
Baris 13:
Dalam ''voucher payable procedure'', tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang. Di dalam fiqih Islam, utang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)
== Lihat pula ==
|