Undang-undang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1:
{{noref}}
{{Untuk|peraturan perundang-undangan di Indonesia|Undang-Undang (Indonesia)}}
 
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama [[pemerintahan]] yang berasal dari doktrin [[pemisahan kekuasaan]]. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan [[yudikatif]] pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan [[eksekutif]] pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
 
== Contoh ==
* [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang di Indonesia]]
* [[Undang-undang Agraria 1870]]
* [[Undang-undang Ur-Nammu]]
* [[Undang-undang Napoleon]]
* [[Undang-undang Westminster 1931]]
* [[Undang-Undang Nuremberg]]
 
== Lihat pula ==