Undang-undang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{noref}}
{{Untuk|perundang-undangan di Indonesia|Undang-Undang (Indonesia)}}
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama [[pemerintahan]] yang berasal dari doktrin [[pemisahan kekuasaan]]. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan [[yudikatif]] pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan [[eksekutif]] pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
|