Partai Buruh (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pras (bicara | kontrib)
+ iw jv
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21:
 
[[jv:Partai Buruh]]
WELFARESTATE DI INDONESIA DAN
LANGKAH –LANGKAH MEWUJUDKANYA
Oleh : Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh
Website : www.partaiburuh.org
 
A. PENGERTIAN WELFARESTATE
 
Welfarestate atau negara kesejahteraan adalah negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya harus didasarkan pada lima pilar kenegaraan, yaitu : Demokrasi (Democracy). Penegakan Hukum (Rule of Law), perlindungan Hak Asasi Manusia, Keadilan Sosial (Social Juctice) dan anti diskriminasi.
Demokrasi artinya bahwa segala proses pengambilan keputusan yang menyangkut hidup orang banyak dan kenegaraan harus melibatkan rakyat. Rule of law (penegakan hukum), terciptanya penegakan hukum yaitu tersedianya hukum positif yang adil dan adanya law enforcement. Perlindungan HAM (terjamin Hak Asasi Manusia), yaitu adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan adanya sistem politik yang diterapkan berdasarkan standar demokrasi yang terukur. Keadilan Sosial, yaitu terlaksananya distribusi ekonomi yang menjangkau semua lapisan secara adil. Anti diskriminasi, yaitu memberlakukan semua orang sama dalam segala hal terutama dihadapan hukum. Welfarestate yang demikian itulah yang hendak dibangun Partai Buruh.
Ada Sembilan program dasar yang mewujudkan kesejahteraan rakyat banyak. Kesembilan program tersebut adalah suatu hal yang logis, rasional dan terukur, seperti diuraikan berikut ini :
 
1. Sistem Pendidikan Wajib
Negara menerapkan sistem pendidikan wajib atau Compulsory Education System.
Dengan sistem ini, semua anak diwajibkan bersekolah hingga SLTA atau usia 19 tahun atas tanggungan negara. Yang pada gilirannya semua penduduk Indonesia wajib melampaui pendidikan SLTA. Agar sistem ini berjalan baik dan mutu pendidikan pun baik, guru ditempatkan menjadi profesi terhormat dan penerima gaji tertinggi.
 
2. Jaminan Hidup Penganggur
Negara bertanggung jawab membuka lapangan kerja. Negara menjamin biaya hidup orang yang menganggur dalam bentuk tunjangan sosial. Untuk tahap pertama tunjangan
sosial diperuntukkan bagi penganggur yang terkena PHK, yang selanjutnya secara bertahap tunjangan sosial diberikan murni kepada penggangur karena tidak ada lowongan kerja.
 
3. Jaminan Dana Pensiun
Negara menyelenggarakan jaminan dana pensiun bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, setiap orang yang sudah berusia 60 tahun dan telah berhenti bekerja, seumur hidupnya mendapat gaji pensiun. Penyelenggaraan ini berlaku bagi buruh, tani, nelayan termasuk buruh informal
 
4. Jaminan dana Kesehatan
Negara menyelenggarakan jaminan dana kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian setiap orang yang sakit, mendapat jaminan perawatan dari dana tersebut. Setiap warga negara yang sakit dan butuh opname atau biaya rawat, segera dapat teratasi. Penyelenggaraan dana kesehatan ini berlaku bagi buruh, tani, nelayan dan buruh informal.
 
5. Rumah Murah dan Terjangkau
Negara menyelenggarakan sebuah sistem sehingga semua orang dapat memiliki rumah hunian sederhana lebih kurang tiga kamar bagi suami istri dan anak-anak dengan harga yang murah dan terjangkau. Di pihak lain diadakan pajak progresif bagi rumah besar dan kepemilikan rumah lebih dari satu.
 
6. Memelihara Anak Terlantar dan Cacat
Negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan yang memampukan dan memberdayakan bagi anak-anak terlantar, miskin dan cacat. Sistem tersebut diarahkan untuk membebaskan diri dari ketergantungan seingga memiliki kemandirian dan produktif dalam jangka panjang.
 
7. Kebebasan Beragama, beriman dan Berkeyakinan
Kebebasan beragama, beriman dan berkeyakinan adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Oleh karena itu negara menjamin kebebasan beragama, kebebasan beribadah dan membangun rumah ibadahnya. Negara menjamin kebebasan beriman dan merefleksikan imannya. Negara menjamin kebebasan berkeyakinan, mempertahankan dan merefleksikan keyakinannya.
 
8. Persaingan Usaha yang sehat
Iklim persaingan usaha yang sehat harus dijamin, terutama bagi petani, dalam menjual produk pertaniannya harus mendapat jaminan harga yang layak dari negara. Begitu juga nelayan kecil dalam mencari dan menjual hasil tangkapannya harus mendapat perlindungan dan jaminan dari Negara.
 
9. Lingkungan Hidup
Negara wajib menata program dalam pelestarian lingkungan hidup yang tertata dan terencana, karena hidup manusia tidak terlepas dari lingkungan hidup yang sehat, sehingga terjadi keseimbangan alam. Dalam melaksanakan hak-hak tersebut, negara juga menjamin kepentingan orang lain dan kepentingan umum.
 
B. BURUH, TANI DAN NELAYAN SEBAGAI SUBJEK DAN OBJEK UTAMA WELFARESTATE
 
Komunitas utama yang menjadi sasaran pelaksanaa sistem Welfarestate adalah buruh, tani dan nelayan. Komunitas ini bisa berperan sebagai subjek (pelaku) sekaligus objek (sasaran). Dalam rangka mewujudkan welfarestate bagi buruh, tani, dan nelayan, maka ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
 
1. Membangun Hubungan Industrial
Hubungan Industrial yang hendak dibangun adalah hubungan industrial yang demokratis, harmonis, dinamis, berkeadilan dan berkesejahteraan, seperti model jepang. Kehadiran serikat buruh murni (genuine union) adalah sebuah kebutuhan absolute buruh.
Bagi buruh. Sebab, hanya melalui SB/SP yang kuat, buruh dapat memperjuangkan hak-haknya, dan lebih dari itu menjadi tempat mengekspresikan berbagai kepentingan. Namun untuk sebuah genuine union, perlu jaminan kebebasan berserikat yakni bebas menjadi anggota dan bebas untuk tidak menjadi anggota SB/SP. Genuine Union yang kuat, membutuhkan sistem COS (Check of System atau potong atas). Lalu, ada syarat kwantitas serta kwalitas SB/SP untuk diakui keberadaaannya, pengembangan SB/SP diarahkan membangun “union meinded” untuk itu perlu kebijakan PUS (Positive Union Shop) yakni pengakuan positif terhadap kehadiran dan keberadaan SB/SP. Setiap tindakan yang menghalang-halngi buruh untuk berserikat pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM dalam kategori perbuatan tindak pidana.
Pada dasarnya dalam hubungan Indusrial, tidak ada PHK. Buruh berstatus buruh tetap bagi kegiatan/produksi yang tak terbatas waktunya. Karena itu, PK hanya boleh diberlakukan bagi buruh yang melakukan kriminal (KUP) atau kriminal kerja (criminal work) dan perusahaan bangkrut. Bagi buruh yang melakukan tindakan kriminal tidak ada pesangon dan kompensasi, sedang bagi perusahaan yang bangkrut, negara/penyelenggara jaminan sosial akan menanggung gaji pengganguran.
Sistem pengupahan ditetapkan secara sektoral nasional oleh Tripartit Sektoral. Tripartit Sektoral Nasional menetapkan kriteria perhitungan dan jumlah minimal upah sektoral. Penerapan kesepakatan tripartit nasional ini dituangkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Sebanyak 20 % dari laba bersih perusahaan harus diberikan kepada buruh secara kolektif. Sejalan dengan itu, perlu kriteria yang jelas tentang perhitungan laba/rugi perusahaan, dan adanya wakil buruh yang duduk di Komisaris Perusahaan, untuk ikut merencanakan dan menentukan serta mengatur perusahaan.
Jaminan sosial tenaga kerja sekarang harus diubah menjadi Jaminan Sosial Buruh, yang inti materinya adalah fungsi jaminan pensiun, jaminan kesehatan seumur hidup dan jaminan dana pengangguran. Status Badan Sosial Nirlaba Wali Amanah yang dikelola Tripartit, serikat buruh, pengusaha dan pemerintah. Pengelolaan dilakuka secara tripartit, yang “boardnya” diketuai Presiden, dan Ketua Harian adalah Menteri Perburuhan/Tenaga Kerja.
Penggunaan keuangan diutamakan untuk kebutuhan yang langsung maupun tak langsung berorientasi pada perbaikan kehidupan buruh. Ada jasa kepersertaan kepada serikat buruh/pekerja peranggota. Pengelolaan diserahkan kepada sebuah “tim direksi” yang profesional.
Setiap persoalan yang menyangkut hubungan Bipartit tingkat perushaan diatur dalam PKB. PKB adalah hasil rangkaian proses negosiasi yang berlangsung secara riil. Di setiap perusahaan yang memperkerjakan minimal 10 orang sudah boleh ada SB/SP. Apabila hanya terdapat satu SB/SP, perusahaan wajib mengadakan PKB dengan SB/SP tersebut. Namun jika, terdapat SB/SP lebih dari satu, maka untuk PKB wakil buruh dipilih melalui sebuah proses pemilihan berdasarkan jumlah wakil yang ditetapkan untuk tiap-tiap dua tahun.
Untuk prinsip penyelesaian perselisihan perburuhan yang adil, cepat dan murah, dibentuk sebuah pengadilan perburuhan, Pengadilan perburuhan tersebut, dirancang dalam tempo 120 hari kerja, tuntas menyelesaikan sebuah perselisijan industrial/perusahaan. Ssitem ini melibatkan Hakim Profesional dan Hakim Ad Hoc yang berasal dari wakil buruh dan wakil pengusaha.
Setiap provinsi minimal harus ada BLK, tempat mendidik para lulusan SLTA menjadi terampil dan ahli, untuk disalurkan sebagai tenaga kerja siap pakai. Lulusan BLK yang belum bekerja, masuk dalam daftar pengangguran terampil dan ahli, dan negara berkewajiban untuk membayar tunjangan sosial penganggur.
 
2. MEMBANGUN PETANI PRODUKTIF
Dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang selanjutnya mewujudkan kesejahteraan petani, maka perlu kebijakan khusus buat petani, yakni pengaturan tanah, sarana produksi, proteksi pasar dan harga (land reform atau reforma agrarian).
Dalam menata pertanahan secara nasional, terlebih dahulu dikemukakan prinsip-prinsip semua petani harus memiliki tanah. Semua tanah harus diusahakan seefektif dan seproduktif mungkin. Pertanian adalah lapangan kerja yang memiliki harkat yang sama dengan pekerjaan lainnya. Menjadi petani berarti menikmati hidup sejahtera. Ada tiga jenis petani : Petani padat karya, petani pangan, dan petani tanaman keras.
Petani padat karya yang ditanami dengan tanaman yang membutuhkan perawatan intensif seperti sayur mayur. Petani tanaman keras memiliki tanah yang ditanami tanaman keras seperti : kelapa, kelapa sawit, karet, kopi, coklat, kemeyan, dll. Petani holtikultura yang memproduksi padi, jagung, kacang, singkong, dan lain-lain.
Dalam menentukan produk unggulan pemerintah kabupaten/kota perlu memperhatikan kepemilikan lahan. Lahan yang diperuntukan bagi satu keluarga untuk tanaman keras seperti karet membutuhkan lahan minimal 4 ha, untuk kopi dan coklat minimal 2 ha. Lahan untuk sawah, holtikultura minimal 2 ha, dan sayur-mayur minimal 1.500 m2. Tiap keluarga minimal menguasai lahan minimal 2 ha. Lahan yang telah dikuasai tersebut dilarang untuk dipecah. Bagi yang tidak memiliki lahan agar mengajukan permohonan hak atas tanah kepada negara. Jika dalam satu keluarga memilki dua orang anak sedangkan lahan yang dimilki hanya 2 ha. Lahan tersebut tidak boleh dipecah tetapi menjadi milik satu anak. Anak yang tidak kebagian lahan dapat mengajukan permohonan hak kepada negara, negara mengambil tanah tersebut dengan cara beli dan menjualnya ke orang lain dengan sistem bayar angsuran dari pemilik baru. Dalam rangka pengaturan tanah khususnya tanah buat petani. PTP akan di likuidasi dan tanahnya diberikan kepada buruhnya. Setiap buruh mendapat 4 ha per keluarga dengan sistem beli angsur.
Langkah berikut, menetapkan kelapa sawit sebagai produk unggulan secara nasional. Dalam rangka mensukseskan kelapa sawit sebagai produk unggulan, maka Indonesia harus menguasai pembibitan, penanaman, perawatan, pengolahan dan pemasaran. Pengolahan yang dimaksud adalah pengolahan dari bahan baku sampai produk akhir yang disversifikasi dalam pengolahan makanan sampai biodiesel. Lahan untuk penanaman Kelapa sawit adalah lahan gundul di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Mendorong Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk menetapkan satu produk unggulan. Menetapkan produk unggulan yang dimaksud adalah dengan menguasai mulai dari proses hulu sampai hilir dengan diberikan kemudahan dana atau modal dari APBD. Sebagai acuan misalnya : Kabupaten Brebes terkenal dengan produk sayur-mayur, maka Kabupaten Brebes diharuskan untuk menetapkan sayur-mayur sebagai produk unggulannya, khususnya bawang merah (brambang). Para petani di Brebes diberikan kemudahan kredit dan disediakannya gudang (coldstorage) untuk penyimpanan hasil dari petani dalam jangka waktu yang lama dan pemasaran dilakukan oleh sebuah badan. Kabupaten Tanah Karo ditetapkan sebagai daerah penghasil jeruk. Masyarakat tanah karo diberikan kemudahan kredit dalam rangka memenuhi kemudahan tersebut dibentuk sebuah badan untuk membangun gudang (coldstorage) untuk penyimpanan sehingga berapa lamapun didalam gudang tidak masalah.
Negara bertanggung jawab menyediakan kebutuhan untuk meningkatkan produksi petani, seperti pupuk, pestisida, cangkul, hand traktor dan peralatan pertanian lainnya dari pengembangan teknologi pertanian. Dalam rangka menyediakan kebutuhan petani akan teknologi terimplemetasikan. Pemerintah perlu mengembangkan teknologi tepat guna bagi petani, baik secara individual maupun secara komunal. Megembangkan teknologi tinggi seperti Texmaco dan Dirgantara Indonesia mutlak diperlukan. Penyediaan prasarana juga harus dilakukan agar seluruh lokasi pertanian dapat terjangkau dan transparan. Seluruh lokasi pertanian harus dapat dilalui kendaraaan roda empat, dan dapat berkomunikasi melaui telepon.
Salah satu problem utama dari petani adalah mengenai pasar dan harga. Negara mendorong berdirinya badan-badan usaha sejenis, yang berfungsi menjaga pasar dan menstabilkan harga. Badan-badan ini dilengkapi dengan pergudangan yang dapat penyimpan hasil pertanian tanpa batas waktu. Dengan demikian, dengan tenang, pengelola usaha bersama dapat memikirkan pasar. Petani pun dengan tenang hanya berfikir meningkatkan produksi. Bulog diberi tanggung jawab untuk tugas tersebut. Produksi diasuransikan dengan jaminan produksi itu sendiri, serta seluruh petani diasuransikan untuk jaminan kesehatan dan pensiun sehingga petani pensiun di usia 60 tahun dan mendapat jaminan perawatan kesehatan seumur hidup.
 
3. MEMBANGUN NELAYAN MODERN
Permasalahan yang dihadapi oleh petani agak sama dengan yang dihadapi oleh nelayan. Karena itu, penanganannya hampir sama. Semua wilayah laut Indonesia; tersedia menjadi wilayah penangkapan ikan bagi seluruh nelayan tradisional. Tetapi bagi nelayan yang memiliki perlengkapan teknologi tertentu dibatasi wilayah eksploitasinya, sedangkan nelayan asing prinsipnuya tidak diizinkan menangkap ikan di perairan Indonesia.
Sarana poroduksi nelayan diupayakan tersedia dengan harga terjangkau. Kapal, jaring, dan es adalah sarana produksi yang penting bagi nelayan. Sarana yang disebutkan tadi diupayakan meningkatkan teknologi penerapannya. Selain, sarana itu, perlu diberikan jaminan rasa aman dengan melengkapi perlengkapan pengamanan dilaut. Termasuk pengadaan sarana komunikasi yang handal dan harga yang terjangkau.
Sama dengan petani, salah satu problem yang dihadapi nelayan adalah pasar dan harga. Negara mendorong berdirinya badan-badan usaha sejenis, yang berfungsi menjaga pasar dan menstabilkan harga. Badan-badan ini dilengkapi dengan pergudangan yang dapat menyimpan hasil nelayan tanpa batas waktu. Dengan demikian dengan tenang, pengelola usaha bersama dapat memikirkan pasar. Nelayan pun dengan tenang hanya berfikir meningkatkan produksi. Bulog diberi tanggung jawab untuk tugas tersebut. Produksi diasuransikan untuk jaminan produksi itu sendiri, serta para nelayan diasuransikan untuk jaminan kesehatan dan pensiun sehingga nelayan pensiun di usia 60 tahun dan mendapat jaminan perawatan kesehatan seumur hidup.
 
C. MEWUJUDKAN WELFARESTATE DENGAN MERUJUK LANGKAH KIM DAE JUNG
 
Dalam uraian berikut adalah bagaimana Partai Buruh menyusun program kerja untuk mewujudkan Welfarestate dengan merujuk cara Kim Dae Jung, mantan Presiden Korea Selatan (1996-2001).
 
Langkah Pertama : Membentuk Good Governance
Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dipercaya dan takut melanggar perintah Tuhan (good governance), maka ditempuh empat langkah penting yaitu :
1. Mengangkat menteri-menteri yang profesional, berdedikasi, komit dan mendapat dukungan publik, lulus fit and proper test yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Profesional artinya yang bersangkutan telah menguasai bidang tugas kementerian yang ditanggung jawabnya, karena bidang itu telah ditekuninya dalam waktu yang cukup lama. Berdedikasi artinya bahwa aktivitasnya di bidang tersebut telah ditekuninya dalam waktu yang cukup lama tanpa cacat, dan yang dilakukannya bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Komit artinya bahwa bidang yang ditekuninya itu dilakukannya semata-mata untuk kepentingan rakyat/publik, dan juga bersedia berkorban (menanggung resiko) dalam menjalankan bidang tugasnya tersebut. Takut melanggar Perintah Tuhan, artinya bahwa dalam mengerjakan bidang yang dikerjakannya yang bersangkutan tidak pernah bertentangan atau melanggar perintah dan larangan Tuhan seperti korupsi, manipulasi, bisnis gelap, tindakan asusila dan lain- lain.
2. Merubah status jabatan eselon I dan II dari jabatan karier menjadi jabatan professional, setelah tiga bulan menjabat sebagai menteri yang bersangkutan harus sudah selesai mengangkat pejabat eselon satu seperti Sekjend, Dirjend, Irjend dan kapuslitbag yang juga tentunya memiliki visi Welfarestate, menguasai bidang tugas yang hendak dipercayakan kepadanya dan memiliki Track record yang bersih, jujur dan inovatif. Dalam pengangkatan ini yang diutamakan adalah mereka yang berasal dari lingkungan dalam instansi yang bersangkutan yang masih tersedia. Walaupun demikian pengangkatan ini juga terbuka bagi para profesional di luar lingkungan PNS untuk kebutuhan lima tahun. Pengangkatan ini dilakukan melalui proses fit ad proper test. Tiga bulan setelah pengangkatan pejabat eselon satu atau enam bulan setelah jalan pemerintahan. Menteri sudah harus selesai mengangkat pejabat eselon dua. Para pejabat tersebut harus memiliki kriteria seperti yang diisyaratkan pada pejabat eselon satu yaitu : memilki visi welfarestate, menguasai bidang tugas yang hendak dipercayakan dan memiliki track record bersih, jujur dan inovatif.
Mereka-mereka ini diutamakan diangkat dari kalangan dalam (PNS) melalui seleksi fit and proper test. sama dengan Eselon satu , yaitu terbuka kesempatan dari luar PNS yang diselenggarakan universitas (UI, ITB, IPB, UNPAD, UGM, UNDIP, UNAIR, USU, UNRAS, dll).
3. Menaikkan gaji pejabat birokrat dan Pegawai Negeri hingga pada tingkat yang dapat memberi hidup layak sebagai pejabat dan sebagai Pengawai Negeri.
4. Menegakkan disiplin Pegawai Negeri dan Pejabat Birokrat. Seluruh pejabat eselon I dan II wajib mendapatkan harta sebelum memangku jabatan dan selanjutnya setiap tahun melaporkan hartanya. Untuk mengaktifkan pengawasan peran masyarakat diikutsertakan dengan memberikan 25 % sebagai insentif bagi yang menemukan.
 
Langkah kedua : Menegakkan Hukum dan Memberantas KKN
1. Meniru langkah yang ditempuh Kim Dae Jung, maka yang ditempuh Partai Buruh adalah menegakkan hukum dengan menyelesaikan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi selama Pemerintahan Orde Baru berkuasa. Sebagai langkah awal adalah mengadili kejahatan HAM dan ekonomi Jenderal (Besar) Soeharto dan kemudian diteruskan dengan mengadili kroni-kroninya, menyita harta koruptor untuk diserahkan kepada negara minimal sebesar 70 %.
2. Diberikan kompensasi kepada korban atau keluarga korban pelanggaran HAM, melakukan rehabilitasi dan diakhiri dengan rekonsiliasi.
3. Selanjutnya dilakukan langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, terutama kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan.
 
Langkah ketiga: Menanam Kelapa sawit sebagai unggulan ekonomi
Kim Dae jung menetapkan teknologi informatika sebagai produk unggulan Korea Selatan, maka Partai Buruh menetapkan kelapa sawit menjadi produk unggul Indonesia. Dengan menetapkan kelapa sawit sebagai unggulan ekonomi, Indonesia harus menguasai prosesnya dari hulu sampai hilir yaitu mulai dari proses pembibitan, penanaman, perawatan, pengolahan produk akhir (final product, produksi pangan dan biodiesel) sampai pemasaran. Pengolahan yang dimaksud adalah pengolahan kelapa sawit menjadi makanan, mentega, minyak goreng, sabun, dan lain-lain.
Semua hal di atas harus disertai dengan kebijakan politik dari negara untuk memproteksi industri pegolahan dalam negeri yaitu dengan melarang ekspor CPO atau menaikkan pajak ekspor CPO, disertai dengan pemberiaan kredit bunga ringan bagi petani penanam kelapa sawit.
Lahan yang dibutuhkan untuk penanaman adalah lahan/hutan gundul, kemudian dibagikan kepada kepala keluarga petani kelapa sawit masing-masing 4 ha – 6 ha. Melalui kelapa sawit diharapkan dalam waktu 4 tahun dapat menciptakan lapangan kerja riil sebanyak 15 juta.
Selain langkah-langkah di atas Partai Buruh akan melikuidasi PTPN-PTPN (PT. Perkebunan Nusantara) yang selama ini tidak jelas kontribusinya kepada negara dan rakyat dan kemudian lahan tersebut dibagikan kepada buruh-buruh dengan cara beli cicil hasil panen. Selain menetapkan produk unggulan, masing-masing daerah/kabupaten/kota didorong untuk menentukan spesifikasi produksi. Misalnya spesifikasi produkl kabupaten brebes adalah bawang dan spesifikasi produk tanah karo adalah jeruk.
 
Langkah Keempat : Merealisasikan Kesejahteraan Rakyat
Pendidikan adalah tahap awal mewujudkan tujuh butir Welfarestate. Langkah-langkah yang ditempuh dalam program pendidikan ini adalah :
1. Mendidik dari yang tidak berpakaian menjadi berpakaian, tahu baca dan berpendidikan setara SD.
2. Yang tamat SD dan berpengetahuan setara SD dididik menjadi berpengetahuan setara SMP.
3. Yang tamat SMP dan berpengetahuan setara SMP menjadi berpengetahuan setara SMA
Sebelum menjalankan langkah ini terlebih dahulu harus diwujudkan anggaran untuk pendidikan minimal sebesar 20% dalam APBN. Dengan program ini diharapkan dalam jangka waktu tiga tahun persoalan buta huruf dapat diatasi. Mengenai biaya adalah menjadi tanggung jawab negara dengan adanya distribusi tanggung jawab yaitu : untuk tingkat SD ditanggungjawabi oleh pemerintah kabupaten/kota, tingkat SMP ditanggungjawabi oleh pemerintah provinsi dan tingkat SMA ditanggungjawabi oleh pemerintah pusat.
Bersamaan dengan program di bidang pendidikan, masalah pengangguran juga harus ditanggulagi. Mulai APBN tahun keempat tunjangan sosial penggangur dimasukan dalam APBN. Selanjutnya pada tahun ketiga dana kesehatan, dana pensiun dan pemeliharaan orang miskin dan terlantar akan dianggarkan dalam APBN. Nantinya diakhir periode hubungan agama dengan negara dipertegas, yaitu dihentikannya intervensi negara terhadap agama. Agama mensuply nilai-nilai moral kepada negara, tetapi negara tidak ikut campur dalam urusan agama.
 
D. MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA
 
Menciptakan lapngan kerja bagi 42 juta penganggur menjadi komitmen Partai Buruh dalam rangka mewujudkan Welfarestate. Beberapa pendirian Partai Buruh perlu dikemukakan mengawali program ini. Penganggur tidak mungkin sejahtera. Negara bertanggung jawab atas nasib penganggur. Presiden yang tidak mampu membuka lapangan kerja harus mundur atau diturunkan. Dengan pendirian – pendirian itu, Partai Buruh menetapkan langkah-langkah berikut ini :
1. Partai buruh menetapkan konsentrasi perekonomian yang menjadi cor bisnis Negara adalah pertanian, kehutanan, pertambangan dan kelautan.
Keempat sektor itu, harus dikuasai dari hulu ke hilir, baik teknologi, management dan pemasarannya. Indonesia harus menjadi pengekspor hasil akhir dari keempat kekayaan alam itu. Kemudian ditargetkan devisa Negara dan penyerapan tenaga kerja 60 % berada di sektor pertanian. Program ini dapat dikerjakan mulai tahun pertama semester ke II pemeritahan dan diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja lebih kurang 12 juta hingga memasuki tahun keempat semester I.
2. Dalam Rangka medukung keempat sektor cor bisnis Indonesia tersebut, perlu dibangun ketersediaan sarana transportasi yang cepat, tepat waktu dan murah.
Untuk menjawab hal tersebut, Partai Buruh akan membangun jalan kereta api meliputi Aceh sampai dengan Flores. Seluruh Kalimantan, Seluruh Sulawesi dan seluruh Papua, sedangkan daerah yang tidak dapat dijangkau darat , disediakan ferry yang dapat berlayar secara regular setiap harinya, menyambungkan antar pulau. Selain itu, ada jaringan pesawat terbang antar ibukota yang bertetangga secara langsung. Diperkirakan ini dapat dikerjakan mulai tahun kedua semester I, setiap tahunnya akan dapat menyerap tenaga kerja lebih kurang 1.5 Juta, pertambahannnya jenuh selama empat tahun. Perolehan modalnya dilakukan dengan cara BOT (Bulid, Operate & Transfer) selama 30 tahun, dengan bertambah 20-258 perusahaan, dengan mengutamakan produksi tetkologi dalam negeri. Untuk itu Texmaco, IPTN Pindad, PAL, dll akan diaktifkan secara maksimal.
3. Pengembangan wisata secara konseptual dan terprogram adalah langkah ketiga. Kekayaan alam yang mempunyai potensi wisata yang belum dikelola dengan baik akan dikelola secara konseptual dan terprogram.
Beberapa wilayah itu adalah seperti Danau Toba, Nias, Menado, dan Biak sebagai penambah Bali dan Mataram. Di wilayah itu akan dikembangkan sarana dan prasarana, disiapkan perangkat lunaknya, ditata spesifikasi wisatanya, dan disiapkan masyarakatnya menjadi masyarakat tuan rumah wisata. Disiapkan beberapa wilayah menjadi wisata lokasi judi, tetapi judi tidak boleh ada dimana-mana kecuali di lokasi yang disiapkan. Wisata ini aka mampu menampung tenaga kerja lebih kurang 1 juta orang hingga akhir tahun ketiga.
4. Secara khusus pertanian dan informal. Penyangga terakhir tenaga kerja adalah pertanian dan informal. Seluruh daerah kota dan kabupaten dipetakan menjadi prosedur atau penggiat produksi tertentu sesuai dengan potensi yang dimiliki. Umumnya kabupaten didorong mejadi prosedur hasil pertanian, kalau tanahnya sempit, didorong untuk produksi tanaman padat karya. Kalalu tanahnya cukup & handal, didorong produksi tanaman pangan & holtikultura. Dan kalau memungkinkan luas wilayahnya menjadi tanaman keras, dengan menjadikan kebun rakyat yang sekaligus konversi alam. Tetapi sekaligus diarahkan pada agroindustri dan agrobisnis. Sebalikya di perkotaan diarahkan untuk sektor informal. Masyarakat perkotaan dikembangkan menjadi prosedur yang bersifat home industry (kerajinan) dan trader.
Prinsip dari bidang ini ialah padat karya, meyerap tenaga kerja menjadi wirausaha menengah, sustainable product (Produksi Jangka Panjang), yang berperan sebagai penyedia modal pinjaman, pendorong dan pelindung. Kalau ditargetkan setiap daerah harus mampu menyediakan minimal 5.000 lowongan pertahun, maka selama tidak tahun sektor ini dapat menyerap (5.000 X 410 X 3) 6.150.000 tenaga kerja.
5. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri , ada dua industri yang dikembangkan Lomenik (logam, mesin dan elektonik) dan industri Garteks (garmen, tekstil kulit dan sepatu).
Melalui Lomenik, Indonesia akan mampu mengembangkan agro industri yang membutuhkan alat-alat teknologi pertanian dan teknologi keterampilan. Serta melalui Garteks, Kebutuhan dalam negeri akan dipenuhi sendiri yang menyesuaikan diri dengan kemampuan daya beli masyarakat. Diupayakan dalam tempo tiga tahun, kebutuhan dalam negeri akan dua hal tersebut dipenuhi oleh industri dalam negeri. Ini akan mampu memberikan peluang kerja lebih kurang 1 juta.
 
Kesimpulan
Dalam tempo tiga tahun Partai Buruh mampu membuka lapangan kerja sebanyak lebih kurang 22 juta dari program langsung. Keadaan ini akan ditambah multiplier effect diperkirakan lebih kurang 30 % dengan syarat – syarat berikut ini :
- Model masyarakat yang hendak dibangun diinspirasikan oleh kondisi Jepang yakni : lapangan kerja jangka panjang (long term job), suami adalah bertanggung jawab atas kelangsungan rumah tangga, dan penghasilan yang diperoleh memberikan kwalitas hidup layak dan sejahtera.
- Apabila rakyat memberikan kepercayaan kepada Partai Buruh, Partai Buruh mampu merealisir dan apabila Partai Buruh tidak mampu merealisirnya, Partai Buruh bersedia dan siap mempertanggungjawabkan kepada rakyat baik secara komunal maupun personal.
 
Sumber Dana
Dana yang dibutuhkan untuk mewujudkan Welfarestate selain untuk pendidikan seperti yang disebutkan di atas adalah bersumber dari :
1. Pejabat negara yang diduga melakukan korupsi diadili, jika terbukti bahwa pejabat tersebut memperoleh harta dengan cara melawan hukum, maka harta tersebut diambil oleh negara sebesar 70% dan 30% dikembalikan dan yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Untuk itu menjalankan program ini membutuhkan dasar hukum yaitu berupa Undang-undang atau Perpu.
2. Pembaharuan kontrak karya. Segala kontrak karya yang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia per,u diperbaharui, sehingga negara mendapat keuntungan yang besar. Negara harus berada pada posisi yang kuat sehingga mampu melakukan tawar-menawar dalam hal pembagian keuntungan. Saham pribadi pejabat yang ada pada perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam sebuah kontrak karya harus dikembalikan kepada negara.
3. Mengalang partisipasi seluruh rakyat dalam bentuk yang kongkrit yaitu semacam sumbangan sukarela yang tidak ditentukan jumlahnya. Ini juga dapat mengukur sejauh mana kepedulian seseorang terhadap persoalan bangsa dan sejauh mana seseorang merasa memiliki negeri ini. Hal ini seperti yang dilakukan oleh rakyat Aceh pada masa perjuangan dahulu, yaitu rakyat Aceh bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membeli pesawat seulawah I dan II untuk disumbangkan kepada negara. Demikian pula dengan harta orang Indonesia yang disimpan diluar negeri (investasi atau deposit) diminta kesediaanya untuk membawa kembali ke dalam negeri.
 
E. PENUTUP
 
Agar program-program di atas dapat dijalankan diperlukan good governance yang mendapat kepercayaan dari rakyat, yaitu pemerintahan yang pejabatnya terdiri dari orang-orang yang bermoral, dedikatif, profesional, memiliki track record yang baik dan berwibawa. Sejalan dengan program diatas dilakukan pula program yang mengalihkan cara berpikir tradisionalistik, kharismatik dan dogmatis ke cara berpikir rasional, logis dan terukur.
Keadaan-keadaan itulah dapat mengantarkan rakyat Indonesia kekeadaan sejahtera. Keadaan itulah yang dicapai partai-partai di lingkungan Serikat Buruh atau didukung. Serikat Buruh di negara-negara maju. Fakta sejarah mencatat sistem welfarestate adalah satu-satunya sistem yang berhasil membuat rakyat adil, makmur dan sejahtera. Contoh yang paling dekat dengan kita adalah negara Jepang, yaitu rakyatnya sejahtera, serikat buruhnya kuat, buruhnya makmur dan pengusahanya beruntung. Jika negara ini mau maju satu-satunya sistem negara yang dipilihnya adalah sistem welfarestate. Konsep yang disampaikan ini menjadi strategi, dasar dan tujuan perjuangan Partai Buruh sebagai bagian gerakan buruh dunia.