Badan hukum pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{subst:kembang}}
Triyatni (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{kembangkan2|d=11|m=02|y=2009|i=14|ket=|kat=no}}
[[Badan]] [[Hukum]] [[Pendidikan]] (BHP)adalah badan hukum yang menyelenggarakan [[pendidikan formal]]. Di Indonesia Undang-undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 17 Desember 2008.
 
;Tujuan
Baris 11:
;Prinsip
 
#*[[Otonomi]], yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara [[mandiri]] baik dalam bidang [[akademik]] maupun [[non-akademik]],
#*[[Akuntabilitas]], yaitu kemampuan dan [[komitmen]] untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada [[pemangku kepentingan]] sesuai dengan ketentuan [[peraturan]] [[perundang-undangan]],
#*[[Transparansi]], yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan [[standar pelaporan]] yang berlaku kepada [[pemangku kepentingan]],
#*[[Penjaminan mutu]], yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui [[Standar Nasional Pendidikan]], serta dalam meningkatkan [[mutu]] pelayanan pendidikan secara berkelanjutan,
#*[[Layanan prima]], yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan [[pemangku kepentingan]], terutama [[peserta didik]],
#*[[Akses]] yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan [[pendidikan formal]] kepada calon [[peserta didik]] dan [[peserta didik]], tanpa memandang latar belakang [[agama]], [[ras]], [[etnis]], [[gender]], status sosial, dan kemampuan ekonominya,
#*[[Keberagaman]], yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan [[agama]], [[ras]], [[etnis]], dan [[budaya]],
#*Keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan [[pendidikan formal]] kepada [[peserta didik]] secara terus-menerus, dengan menerapkan pola [[manajemen]] yang mampu menjamin keberlanjutan layanan, dan
#*[[Partisipasi]] atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan [[pemangku kepentingan]] dalam penyelenggaraan [[pendidikan formal]] untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.