Garis-Garis Besar Haluan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Garis-garis Besar Haluan Negara''' (GBHN) adalah [[haluan]] [[negara]] tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak [[rakyat]] secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh [[MPR]] untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amendemen UUD 1945 di mana terjadi perubahan peran [[MPR]] dan [[presiden]], GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang [[Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional]], yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari [[presiden]] terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, PemdaPemerintah daerah harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
{{Indonesia-stub}}