Mahkamah Agung Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alcatrank (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 1994281 oleh 125.208.143.42 (Bicara)Uji Coba Pengguna
Alcatrank (bicara | kontrib)
k perbaikan kecil
Baris 6:
 
== Kewajiban dan wewenang ==
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adaahadalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|peraturan perundang-undangan]] di bawah [[Undang-Undang]], dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota [[Hakim Konstitusi]]