Standar Auditing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 17:
==Standar pelaporan==
#[[Laporan auditor]] harus menyatakan apakah [[laporan keuangan]] telah disusun sesuai dengan [[prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia]].
#Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
#[[Pengungkapan]] informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
#Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu [[asersi]] bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
==Lihat pula==
|