Standar Auditing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kabeta (bicara | kontrib)
Kabeta (bicara | kontrib)
Baris 17:
 
==Standar pelaporan==
#[[Laporan auditor]] harus menyatakan apakah [[laporan keuangan]] telah disusun sesuai dengan [[prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia]].
#Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
#[[Pengungkapan]] informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
#Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu [[asersi]] bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan [[laporan keuangan]], maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
 
==Lihat pula==