Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
Baris 17:
{{Bappenas}}
|