Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan''' adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi [[Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]].
 
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
Baris 17:
 
{{Bappenas}}
 
[[Kategori:Kementerian Negara PPN/Bappenas]]