Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Pras (bicara | kontrib)
typo
Baris 1:
'''Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah''', disingkat '''Kemenkop dan UKM''', adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]]. Kemenkop dan UKM dipimpin oleh seorang [[Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia|Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah]] (Mennegkop dan UKM) yang sejak tanggal [[21 Oktober]] [[2004]] dijabat oleh [[Suryadharma Ali|Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si.]].
 
== Tugas ookokpokok dan fungsi ==
Kementerian Negara Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu [[Presiden RI|Presiden]] dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi :
* perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
* koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menenghmenengah
* pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
* pengawasan atas pelaksanaan tugasnya