Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aday (bicara | kontrib)
edit
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan [[Undang-Undang]] Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal [[14 Agustus]] [[1950]] di Jakarta.
 
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya [[Dewan Konstituante]] hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. [[Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955|Pemilihan Umum [[1955]] berhasil memilih Dewan Konstituante secara demokratis, namun Dewan Konstituante tersebut gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden Soekarno mengeluarkan [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], yang antara lain berisi kembali berlakunya [[UUD 1945]].
 
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}