Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
edit |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan [[Undang-Undang]] Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal [[14 Agustus]] [[1950]] di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya [[
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
|