Konstituante Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k +stub
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Konstituante''' adalah [[lembaga negara]] [[Indonesia]] yang ditugaskan untuk merumuskanmembentuk [[Undang-Undang Dasar]] atau [[konstitusi]] baru. Padauntuk saat pembentukannya,menggantikan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia]]|UUDS masih1950). memilikiPembentukan UUD Sementarabaru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950.
 
== Pembentukan ==
Pada tahun [[1955]], [[Pemilu 1955|Pemilu]] diselenggarakan untuk memilih anggota-anggota konstituante.
Konstituante beranggotakan 550 orang berdasarkan hasil [[Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955|Pemilu 1995]].
 
== Pembubaran ==
Konstituante dibubarkan oleh Presiden [[Soekarno]] melalui [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], setelah lama gagal merumuskan konstitusi yang baru. Kegagalan ini disebabkan karena kesulitan mencapai 2/3 dari para anggota Konsituante untuk menyetujui rumusan UUD yang ada.
Sampai tahun [[1959]], Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaann, Presiden [[Soekarno]] menyampaikan konsepsinya tentang [[Demokrasi Terpimpin]].
 
Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dari 3 pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan.
{{hukum-stub}}
 
Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses [[3 Juli]] [[1959]]. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan Soekarno mengeluarkan [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], yang mengakhiri riwayat lembaga ini.
 
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
{{hukum-stub}}
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]