Konstituante Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +stub |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Konstituante''' adalah [[lembaga negara]] [[Indonesia]] yang ditugaskan untuk
== Pembentukan ==
Konstituante beranggotakan 550 orang berdasarkan hasil [[Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955|Pemilu 1995]].
== Pembubaran ==
Sampai tahun [[1959]], Konstituante belum berhasil membentuk UUD baru. Pada saat bersamaann, Presiden [[Soekarno]] menyampaikan konsepsinya tentang [[Demokrasi Terpimpin]].
Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dari 3 pemungutan suara yang dilakukan, sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan.
{{hukum-stub}}▼
Setelah voting ketiga, serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses [[3 Juli]] [[1959]]. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan Soekarno mengeluarkan [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], yang mengakhiri riwayat lembaga ini.
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}
▲{{hukum-stub}}
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
|