Kota (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
mengulang kata-kata sebelumnya
Baris 1:
{{disambig info|Kota|Kota (disambiguasi)}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
Dalam administrasi negara Indonesia, '''Kota''' adalah satuan administrasi negara otonom di bawah [[provinsi]] dan di atas [[kecamatan]], selain [[kabupaten]], yang memiliki ciri fisik sebagai suatu per[[kota]]an. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan sebaiknya disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Semarang") karena Kota adalah suatu [[nama diri (linguistik)|nama diri]]. Pendirian unit ini didasari oleh UU no 22 tentang Pemerintahan Daerah tahun 1999. Satuan administrasi ini sebelumnya dikenal sebagai "[[Kotamadya]]".
 
Kota dipimpin oleh seorang [[wali kota]] yang didampingi wakil wali kota. Keduanya dipilih secara bersama secara langsung oleh warga Kota tersebut.
 
'''KotaI''',stilah di [[Indonesia]], adalah pembagian wilayah administratif setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[wali kota]]. Dalam konteks Indonesia istilah ini"Kota" digunakan untuk membedakan dengan kota yang secara administratif di bawah sebuah [[kabupaten]]. Kota berkedudukan sejajar dengan kabupaten dan kedudukan [[wali kota]]nya sejajar dengan [[bupati]].
 
== Kota sebagai unit administrasi ==