Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembalikan ke versi yang baik Tag: kemungkinan perlu dirapikan |
Tata kelola satpol pp dan nama kepala satuan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 40:
[[Berkas:Mobil Polisi Pamong Praja.jpg|jmpl|Kendaraan Polisi Pamong Praja]]
'''Satuan Polisi Pamong Praja''', disingkat '''Satpol PP''', adalah perangkat [[Pemerintah Daerah]] yang bertugas dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan [[Peraturan Daerah]]. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan menteri dalam negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah [[Provinsi]] dan Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]].
* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]]
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Wali kota]] melalui Sekretaris Daerah
== Sejarah ==
|