Portal:Ilmu/Tahukah anda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pras (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 1960426 oleh 125.166.160.189 (Bicara)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
FORUM GURU
{{gambarberita|Carl Sagan Planetary Society.JPG|2=[[Carl Sagan]]}}
Pikiran Rakyat
* ...bahwa '''[[Napalm-B]]''', yang dipakai saat [[Perang Vietnam]], disintesiskan dengan hanya menggunakan tiga bahan: [[polistirena]], [[gasolin]], dan [[benzena]]?
 
* ...bahwa '''[[Carl Sagan]]''', ilmuwan terkenal, menghisap [[ganja]]?
 
* ... bahwa daun '''[[pepaya]]''' dan pepaya mentah mengandung [[enzim]] bernama [[papain]] yang menghancurkan [[protein]] dalam [[daging]] dan membuatnya lunak?
Program PAUD Menuju Indonesia Emas 2020
* ... bahwa '''[[cokelat]]''' dapat membunuh [[anjing]]? [[Theobromin]], zat yang merangsang otot-otot jantung dan sistem saraf pusat, menyebabkan cokelat be[[racun]]. Susu cokelat sebanyak 0,06 liter dapat meracuni anak anjing seberat 4,54 kg
Oleh. SUTARJA, S.Pd
 
SEBAGAIMANA tercantum pada keputusan menteri pendidikan nasional nomor ; 051/0/2001, bahwa pendidikan untuk anak usia di bawah enam tahun didirikanlah PADU ( Pendidikan Anak Dini Usia), dibawah diretorat jenderal pendidikan luar sekolah dan pemuda (diklusepa).
Nama PADU tampaknya tidak lama bertahan, terbukti pada tahun 2002 terbit undang-undang nomor 20 tentang sisdiknas yang secara khusus menampilkan nomenklatur dari PADU menjadi PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini).
Sejumlah alasan menjadi dasar pemikiran mengapa anak-anak perlu diberikan pendidikan semenjak dini. Alasan pertama, data jumlah anak Indonesia yang beruasia 0 sampai 6 tahun sebanyak 26,45 juta baru terlayani 27,34 % atau sekira 7,16 juta anak. Pada kisaran usia empat hingga enam tahun sebanyak 12,67 juta baru terlayani sekitar 4,63 juta atau setara 36,53 % pada TK dan RA ( Raudlatul Atfal)
Alasan kedua, bahwa anak usia nol hingga enam tahun merupakan masa-masa pertumbuhan kecerdasan anak. Masa ini populer dengan nama usia emas ( Golden Age), saat yang paling tepat untuk menggali dan memunculkan kecerdasan seorang anak. Alasan yang lain bahwa potensi anak bangsa yang berjumlah puluhan juta di atas merupakan aset besar yang sangat perlu mendapat perhatian serius bagi pembentukan sumber daya manusia yang handal dimasa depan.
Penyelenggaraan PAUD menitik beratkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan fisik ( motorik halus dan motorik kasar); kecerdasan meliputi cipta, rasa karsa. Dengan kegiatan yang menggembirakan seperti simulasi, berceritera dapat ditanamkan kemampuan bermasyarakat; sosio emosional, penanaman nilai-nilai beragama serta kemampuan berbahasa dan berkomunikasi (comunication and language ).
“ Landasar Dasar Program PAUD”
Undang-undang dasar tahun 1945 menyatakan bahwa, “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.” Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 1 butir 14 menyatakan, “ Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani, rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.”
Selanjutnya pada pasal 28 ayat 1 sampai 6 dinyatakan secara khusus bahwa, PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, non formal maupun informal.
Pada jalur formal program PAUD bisa berbentuk kelompok bermain, TK /Raudathul Athfal (RA); jalur non formal dapat berbentuk taman penitipan anak, kelompok bermain (play group) dan dapat pula informal seperti pendidikan lingkungan keluarga; homescooling.
Pada prinsipnya siapa saja dapat menyelenggarakan program PAUD; lembaga swadaya masyarakat, yayasan, perusahaan bahkan perorangan diperkenankan untuk berkecimpung dalam program ini. Kunci utama yang diperlukan adalah memiliki komitment yang tinggi terhadap permasalahan dunia pendidikan anak dengan segala potensi strategisnya.
Pada kesempatan peluncuran program PAUD tingkat Jawa Barat, gubernur Dany Setiawan menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif pada permasalahan pendidikan anak usia dini; (PR Selasa 12 Juni 2006).
Materi utama pada program pendidikan ini adalah alat bermain, sebab pola belajar yang ideal adalah belajar sambil bermain. Disyaratkan agar semua alat permainan yang tersedia bersifat edukatif ( APE; alat permainan edukatif) meliputi APE dalam dan APE luar ruangan.
Program nasional Indonesia emas tahun 2020 merupakan program jangka panjang yang sangat ditentukan oleh proses pendidikan anak-anak saat ini.
Dengan terlaksananya program PAUD secara konsisten, maka diharapkan potensi anak bangsa akan menjadi lebih berkualitas di kemudian hari. Pada akhirnya cita-cita bangsa yang mandiri kelak, salah satunya didukung keberhasilan program PAUD hari ini dan selanjutnya, Insya Allah
Penulis,
Pengelola PAUD Jatiputra Garut,
Pengurus AGP PGRI Jawa Barat
BLOK X NO. 5 PERUM JATIPUTRA TAROGONG GARUT 44151
HP. 081320330500
 
 
 
 
 
 
 
PAUD JATIPUTRA BELUM MENDAPAT KUCURAN DANA DARI PENGELOLA PAUD TINGKAT PUSAT
SISTEM PENGELOLAAN DENGAN CARA IURAN RP. 10.000,- PERBULAN DENGAN KONDISI 60 % SETIAP BULAN.
DANA TERKUMPUL SEKITAR 150.000,- DIJABARKAN SEBAGAI HONOR DAN ALAT PENDIDIKAN APE ( ALAT PERMAINAN EDUKATIF ) DAN UNTUK TRANSPORT TENAGA TUTOR SEBESAR Rp. 15.000, / BULAN
KEKUATAN MAGIS YANG MENJADIKAN SPIRIT TUTOR ADALAH TINGKAT KEPEDULIAN PARA PENGELOLA.
PENGELOLA MENYADARI AKAN SEMAKIN MENIPISNYA ENERGI MAGIS PARA TUTOR, UNTUK ITU PADA TATARAN NASIONAL SEBAIKNYA PAUD MENJADI PERHATIAN UTAMA PEMERINTAH PUSAT.
HARAPAN MENJADIKAN INDONESIA EMAS TAHUN 2020 HANYA AKAN MENJADI IMPIAN BELAKA JIKALAU LANGKAH PEMERINTAH SAAT INI TIDAK DILAKSANAKAN SECARA KONSISTEN.
 
 
PAUD JATIPUTRA No. Izin 421.9/ 081 / Disdik
''SELAYANG PANDANG PAUD''
1. Apakah PAUD itu ?
PAUD adalah singkatan dari Pendidikan Anak Usia Dini
 
2. Untuk siapakah PAUD ?
PAUD dibentuk bagi seluruh anak usia antara 0 – 6 tahun
 
3. Samakah PAUD dengan TK ?
TK ditujukan untuk mempersiapkan anak- anak memasuki
sekolah tingkat dasar diutamakan untuk anak usia 4 – 6 tahun,
sedangkan PAUD mengelola anak usia dari 0 sampai 4 tahun.
 
4. Bagaimana Cara Belajarnya ?
Peserta PAUD belajar sambil bermain untuk menggali dan
mewujudkan kecerdasan yang dimiliki oleh anak.
PAUD Jatiputra juga melakukan program SDIDTK (Stimulasi
Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang anak )guna
mengetahui perkembangan tubuh dan Intelegensinya.
 
5. Apa Landasan Hukum Program Pembentukan PAUD ?
UUD 1945, “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. “
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SisDikNas cq. Pasal 1
butir 14 ; tentang tujuan Program PAUD.
 
6. Siapakah yang berwenang mengelola Program PAUD ?
Program PAUD dapat dikelola oleh siapa saja yang
mempunyai dedikasi dan komitment yang kuat terhadap potensi
anak-anak usia dini, baik perorangan, lembaga, yayasan, pkk,
posyandu , Homeschooling dan lain-lain ataupun gabungan.
 
7. Bagaimana Jalur Pendidikan Anak Usia Dini ?
PAUD dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal
seperti TK ( RA ), Non formal (TPA, Play Group ) dan jalur
Informal seperti ( Homeschooling ).
 
8. Bagaimana biaya bagi peserta program PAUD ?
PAUD yang dikelola oleh masyarakat biayanya ditentukan
berdasarkan musyawarah masyarakat, PAUD yang dikelola
oleh lembaga juga berdasarkan musyawarah dengan orang
tua peserta PAUD
9. Bagaimana PAUD Jatiputra ?
PAUD Jatiputra dikelola oleh tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan yang berpengalaman.
Pada angkatan tahun pertama PAUD Jatiputra talah
mendapatkan Izin Operasional No. 421.9 / 081 / Disdik
 
10. Bagaimana waktu belajarnya PAUD ?
Waktu belajarnya disesuaikan dengan keinginan
sebagian besar peserta PAUD.
 
PENGELOLA PAUD JATIPUTRA
Sutarja, S.Pd. Ketua
Rina Siti Aisyah Tutor
Aan Siti Barnisah Tutor
Mila Rahayu Tutor
Ani Ginanjar Bidan Pembina
Iim Pendamping
Darminah Pendamping
Siti Maesaroh Pendamping
asep Mukyana Bagian umum
PGRI Cab. Tarogong Pelindung
 
Biaya Pendaftaran : Rp. 15.000,-
Uang Seragam : Rp. 35.000,-
Alat Permainan : Rp. 25.000,-
Iuran Bulanan : Berdasarkan musyawarah orangtua siswa
 
 
 
 
PAUD JATIPUTRA MENERIMA
CALON PESERTA DIDIK UNTUK 30 SISWA
 
Tempat Pendaftaran : Kantor PAUD JATIPUTRA
PERUM JATIPUTRA CIBUNAR
Waktu Pendaftaran : 21 Mei s/d 12 Juli 2008
Jam 08.00 – 12.00 wib
 
 
 
 
 
 
 
 
 
FORMULIR PENDAFTARAN CALON
PESERTA PROGRAM
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Th. Pelajaran 2008 – 2009
 
N a m a : …………………………………
Tempat.tgl. lahir :………………………………(…..) th.
Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan
 
Nama Ayah :…………………………………
 
Nama Ibu : …………………………………
 
Alamat : Rt……. Rw…… blok….. No……
 
Desa ……………….. Kec. Tarogong Kidul
 
Garut, 44151
 
Garut, Mei 2008
Orangtua Calon Peserta
 
 
 
……………………….
Foto berwarna calon peserta ukuran Pos Card 1 lb
diberi nama
 
 
CONTOH SK PENGELOLA PAUD
 
 
 
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
JATIPUTRA
Sekretariat: RT 01 RW 06 No. 5, Desa Cibunar Kec. Trogong Kidul Garut 44151
'''SURAT IZIN OPERASIONAL No. 421.9 / 081 / Disdik '''
 
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH / PENYELENGGARA
NOMOR : 03 / PAUD-JTPT/ 2007
 
TENTANG
 
PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH, GURU / TUTOR PAUD
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI JATIPUTRA
TAHUN PELAJARAN 2007 / 2008
 
KEPALA SEKOLAH / PENYELENGGARA PAUD
 
Menimbang : - Bahwa pelaksanaan pendidikan pada satuan pendidikan usia dini
diperlukan pengelolaan yang meliputi pendidikan dan kependidikan.
- Bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini ( PAUD ) terdiri atas Kepala Sekolah, Guru, Tutor dan
Tenaga Administrasi.
- Untuk keperluan ini kami ketua Penyelenggara Lembaga Pendidikan
Anak Usia Dini JATIPUTRA perlu menetapkan pembagian tugas
mengajar.
 
Menimbang : - Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
- PP No. 19 tahun 2005
- Permen No. 22, 23 dan 24 tahun 2006
- Surat Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab. Garut
tahun 2006
 
MEMUTUSKAN
 
Menetapkan :
 
Pertama : Terhitung mulai tanggal 9 Juni 2007 mengangkat nama-nama yang
tercantum dalam lampiran surat ini menjadi Guru pada Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) JATIPUTRA Desa Cibunar Kec. Tarogong
Kidul Kabupaten Garut.
Kedua : Ketentuan pembayaran honorarium yang bersangkutan berpedoman
kepada pendapatan dan belanja lembaga PAUD JATIPUTRA.
Segala sesuatu yang menyangkut honorariun akan diubah dan
diperhitungkan sebagaimana mestinya bila dipandang perlu.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada
yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di : GARUT
Pada Tanggal : 09 Juni 2007
Kepala Sekolah/ Penyelenggara
 
 
 
 
SUTARJA, S.Pd.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Garut
2. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Dasar Kec. Tarogong Kidul.
3. Yth. Penilik Diknas Kec. Tarogong Kidul
 
 
 
 
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
JATIPUTRA
Sekretariat: RT 01 RW 06 No. 5, Desa Cibunar Kec. Trogong Kidul Garut 44151
SURAT IZIN OPERASIONAL No. 421.9 / 081 / Disdik
 
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH / PENYELENGGARA
NOMOR : 03 / PAUD-JTPT/ 2007
 
TENTANG
 
PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH, GURU / TUTOR PAUD
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI JATIPUTRA
TAHUN PELAJARAN 2007 / 2008
 
KEPALA SEKOLAH / PENYELENGGARA PAUD
 
Menimbang : - Bahwa pelaksanaan pendidikan pada satuan pendidikan usia dini
diperlukan pengelolaan yang meliputi pendidikan dan kependidikan.
- Bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini ( PAUD ) terdiri atas Kepala Sekolah, Guru, Tutor dan
Tenaga Administrasi.
- Untuk keperluan ini kami ketua Penyelenggara Lembaga Pendidikan
Anak Usia Dini JATIPUTRA perlu menetapkan pembagian tugas
mengajar.
 
Menimbang : - Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
- PP No. 19 tahun 2005
- Permen No. 22, 23 dan 24 tahun 2006
- Surat Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab. Garut
tahun 2006
 
MEMUTUSKAN
 
Menetapkan :
 
Pertama : Terhitung mulai tanggal 9 Juni 2007 mengangkat RINA SITI AISYAH
menjadi Guru pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) JATIPUTRA
Desa Cibunar Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Kepadanya diberikan
honorarium sesuai dengan keputusan kepala sekolah/ penyelenggara
…………………..
Kedua : Ketentuan pembayaran honorarium tersebut berpedoman kepada
pendapatan dan belanja lembaga PAUD JATIPUTRA.
Segala sesuatu yang menyangkut honorariun akan diubah dan
diperhitungkan sebagaimana mestinya bila dipandang perlu.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada
yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di : GARUT
Pada Tanggal : 09 Juni 2007
 
Kepala Sekolah/ Penyelenggara
 
 
 
SUTARJA, S.Pd.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Garut
2. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Dasar Kec. Tarogong Kidul.
3. Yth. Penilik Diknas Kec. Tarogong Kidul
 
 
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
JATIPUTRA
Sekretariat: RT 01 RW 06 No. 5, Desa Cibunar Kec. Trogong Kidul Garut 44151
SURAT IZIN OPERASIONAL No. 421.9 / 081 / Disdik
 
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH / PENYELENGGARA
NOMOR : 03 / PAUD-JTPT/ 2007
 
TENTANG
 
PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH, GURU / TUTOR PAUD
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI JATIPUTRA
TAHUN PELAJARAN 2007 / 2008
 
KEPALA SEKOLAH / PENYELENGGARA PAUD
 
Menimbang : - Bahwa pelaksanaan pendidikan pada satuan pendidikan usia dini
diperlukan pengelolaan yang meliputi pendidikan dan kependidikan.
- Bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini ( PAUD ) terdiri atas Kepala Sekolah, Guru, Tutor dan
Tenaga Administrasi.
- Untuk keperluan ini kami ketua Penyelenggara Lembaga Pendidikan
Anak Usia Dini JATIPUTRA perlu menetapkan pembagian tugas
mengajar.
 
Menimbang : - Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
- PP No. 19 tahun 2005
- Permen No. 22, 23 dan 24 tahun 2006
- Surat Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab. Garut
tahun 2006
 
MEMUTUSKAN
 
Menetapkan :
 
Pertama : Terhitung mulai tanggal 9 Juni 2007 mengangkat AAN S. BARNISAH
menjadi Guru di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) JATIPUTRA
Desa Cibunar Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Kepadanya diberikan
honorarium sesuai dengan keputusan kepala sekolah/ penyelenggara
…………………..
Kedua : Ketentuan pembayaran honorarium tersebut berpedoman kepada
pendapatan dan belanja lembaga PAUD JATIPUTRA.
Segala sesuatu yang menyangkut honorariun akan diubah dan
diperhitungkan sebagaimana mestinya bila dipandang perlu.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diberikan kepada
yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di : GARUT
Pada Tanggal : 09 Juni 2007
 
Kepala Sekolah/ Penyelenggara
 
 
 
SUTARJA, S.Pd.
Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Garut
2. Yth. Kepala UPTD Pendidikan Dasar Kec. Tarogong Kidul.
3. Yth. Penilik Diknas Kec. Tarogong Kidul
 
 
 
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 03 / PAUD-JTPT/ 2007; TENTANG PENGANGKATAN GURU,
TUTOR DAN TENAGA ADMINISTRASI PAUD JATIPUTRA.
 
 
No
Nama
L / P
Tempat tgl. lahir
Pend. Terakhir
Jabatan
 
1 Rina Siti Aisyah P Bandung, 05 Nop. 1971 PGTK Guru dan Tn. Administrasi
2 Aan Siti Barnisah P Garut, 28- 02- 1979 PGTK D-1 Guru
3 Mila Rahayu P Ciamis, 08- 07- 1975 PGTK D-1 Guru
4 Siti Maesaroh P Garut, 08- 01- ‘70 SMA Tutor pendamping
5 Darminah P Semarang, 26- 04-1963 SMP Tutor pendamping
6 Ani Ginanjar P Garut, 23- 04- 1969 AKBID Tutor Kes.
Iim Siti Naimah P Garut, 23-10- 1967 SMA Tutor pendamping
7. Dedeh P Tasikmalaya,
2 Desember 1955 SD Pembantu umum
 
 
Garut, 09 Juni 2007
Kepala Sekolah / penyelenggara
 
 
 
 
 
Sutarja, S.Pd.