Badan Penyehatan Perbankan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k pranala
Baris 3:
Karena kinerjanya yang dinilai kurang memuaskan, pada masa pemerintahan [[Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]], lembaga ini dibubarkan pada [[27 Februari]] [[2004]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN.
 
Tak hanya itu, Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] juga menunjuk [[Daftar Menteri Keuangan Republik Indonesia|Menteri Keuangan]] [[Boediono]] sebagai Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional melalui Keppres Nomor 16/2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN. Keppress ini merupakan satu dari sejumlah landasan hukum yang dikeluarkan [[presiden]] berkaitan dengan pembubaran BPPN. Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, maka secara resmi BPPN dibubarkan.
 
== Perjalanan BPPN ==