'''Pemerintah pusat''', atau biasa disebut '''Pemerintah''' saja, dalam konteks negara [[Indonesia]], adalah [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]sebutan yang memegangumum kekuasaanuntuk pemerintahanpemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamsuatu [[UUDnegara 1945kesatuan]].
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang [[politik luar negeri]], [[pertahanan dan keamanan]], [[peradilan]], [[moneter]] dan [[fiskal]], [[agama]], serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan [[sumber daya alam]] serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.