Pemerintah pusat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pemerintah pusat''', atau biasa disebut '''Pemerintah''' saja, dalam konteks negara [[Indonesia]], adalah [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]sebutan yang memegangumum kekuasaanuntuk pemerintahanpemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalamsuatu [[UUDnegara 1945kesatuan]].
 
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang [[politik luar negeri]], [[pertahanan dan keamanan]], [[peradilan]], [[moneter]] dan [[fiskal]], [[agama]], serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan [[sumber daya alam]] serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
 
== Lihat pula ==
* [[PemerintahanPemerintah Daerahfederal]]
* [[KementerianPemerintah Negara RInasional]]
 
* [[Sekretariat Kabinet RI]]
{{politik-stub}}
* [[Sekretariat Negara RI]]
* [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]]
* [[Badan Ekstra Struktural]]
* [[Badan Independen]]
 
[[Kategori:PemerintahBentuk Indonesiapemerintahan]]