Pengabdian masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
DopadamPanyrab (bicara | kontrib)
menambahkan paragraf dan referensi
Baris 6:
# Bakti Sosial
# Mengajar
Perguruan tinggi wajib untuk menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat selain melaksanakan pendidikan sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 20. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengabdian masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.<ref>{{Cite book|last=Satriadi|date=2020-11-12|url=https://books.google.com/books?id=VEUqEAAAQBAJ&newbks=0&hl=id|title=BUKU PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT|publisher=Insan Cendekia Mandiri|isbn=978-623-6812-84-6|language=id}}</ref>
 
== Tujuan Pengabdian Masyarakat di Perguruan Tinggi ==
Baris 14 ⟶ 15:
 
== Referensi ==
<references />
{{reflist}}
 
[[Kategori:Sosial]]