Kredit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
 
== Proses Pengajuan Kredit ==
Pada proses pengajuan kredit, akan dilakukan beberapa tahap seperti di bawah ini:<ref name=":0">{{Cite web|title=Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/artikel/penggolongan-kualitas-kredit-dan-cara-menghindari-kredit-macet|website=www.cermati.com|language=id|access-date=2021-12-02}}</ref>
 
* Calon debitur mengajukan kredit kepada pihak bank dengan cara mengisi formulir aplikasi kredit dan melengkapi persyaratan yang diberikan oleh pihak bank. <ref>{{Cite web|title=Pengertian Kredit Bank dan Prosedurnya|url=https://artikel.bibit.id/news-1/pengertian-kredit-bank-dan-prosedurnya|website=Bibit Artikel|language=en-US|access-date=2021-12-03}}</ref> Setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda. Akan tetapi, pada umumnya persyaratan yang diperlukan adalah Berkas identitas diri, Akta nikah, Buku tabungan, Surat keterangan penghasilan, dan Bukti tidak mempunyai cicilan dan tanggungan. <ref>{{Cite web|last=Times|first=I. D. N.|last2=Faradilla|first2=Rinda|title=Berkas Kredit: Pengertian dan Contohnya|url=https://www.idntimes.com/business/finance/rinda-faradilla/apa-itu-berkas-kredit|website=IDN Times|language=id|access-date=2021-12-03}}</ref>
* Pihak bank akan melakukan verifikasi yang dilakukan dengan cara yaitu pertama dengan melakukan ''On the Spot Checking (OTS)'' yaitu kunjungan langsung ke tempat usaha/domisili (calon) debitur untuk mengecek kebenaran dari data yang diberikan dengan melihat secara langsung fisik tempat usaha/domisili dan agunan, kunjungan ini juga untuk mengetahui aktivitas usaha debitur. Kedua dengan cara ''Bank Checking'' yaitu pihak bank mengecek informasi kredit yang pernah dilakukan oleh debitur sebelumnya beserta data kolektibilitas. Ketiga yaitu dengan melakukan ''Personal Checking'' untuk Kredit Konsumsi, hal ini dilakukan untuk mengetahui debitur dalam menjalankan bisnisnya, serta manajemen perusahaan/debitur dalam melakukan kegiatan bisnisnya.<ref>{{Cite book|last=Pener|first=|title=Memahami Bisnis Bank|pages=126-128.|url-status=live}}</ref> Jika data dinyatakan sudah lengkap dan sesuai maka proses pengajuan kredit akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
* Pihak bank akan melakukan verifikasi, baik itu melalui sambungan telepon ataupun dengan melakukan survey secara langsung ke tempat tinggal dan tempat kerja calon debitur. Jika data dinyatakan sudah lengkap maka dilanjutkan ke tahap analisa kelayakan kredit dan analisa keuangan.
* Bank akan membuat keputusan terkait dengan pengajuan kredit tersebut, jika ternyata debitur tersebut dianggap layak dan memenuhi segala macam kriteria yang telah ditetapkan, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit tersebut dengan waktu paling cepat adalah 1 minggu.<ref>{{Cite web|date=2020-08-03|title=Cerita Nasabah Bank Mandiri, Kredit Cair Hitungan Menit Pakai Aplikasi Ini {{!}} Finansial|url=https://finansial.bisnis.com/read/20200803/90/1274357/cerita-nasabah-bank-mandiri-kredit-cair-hitungan-menit-pakai-aplikasi-ini|website=Bisnis.com|language=id|access-date=2021-12-03}}</ref>
* Saat pinjaman tersebut akan dicairkan oleh pihak bank, maka kedua belah pihak akan melakukan akad kredit yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian kredit. Dalam perjanjian ini akan dimuat berbagai macam ketentuan kredit, seperti: jangka waktu kredit, jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur, bunga kredit, denda keterlambatan, penalti dan berbagai macam biaya lainnya. Perjanjian ini juga akan memuat segala macam kewajiban kedua belah pihak beserta bentuk konsekuensi lainnya jika sewaktu-waktu salah satu pihak lalai / wanprestasi dan tidak melakukan kewajibannya.<ref>{{Cite web|last=Hukumonline|first=Tim|title=Yuk Pahami Hukum Jaminan dan Perjanjian Kredit di Indonesia|url=https://hukumonline.com/berita/baca/lt5d9b211828b1e/yuk-pahami-hukum-jaminan-dan-perjanjian-kredit-di-indonesia|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2021-12-03}}</ref>
 
== Jenis dan Penggolongan Kredit ==
 
*Berbagai jenis dan/atau penggolongan kredit yang telah dikembangkan perbankan hingga saat ini cukup banyak dan sangat beragam. Berikut ini adalah beberapa di antaranya '''Berdasarkan Jangka Waktu''' Berdasarkan jangka waktu, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
=== Berdasarkan jangka waktu, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. ===
** '''Jangka Pendek,''' apabila tenggang waktu yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk melunasi kredit tidak lebih dari satu tahun. Contoh: kredit modal kerja perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
 
** '''Jangka Menengah,''' apabila kredit yang diberikan berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun. Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.
** '''Jangka PanjangPendek,''' apabila jangkatenggang waktu kredit yang diberikan lebihbank darikepada 3nasabahnya tahun.untuk Contoh:melunasi kredit investasitidak untuklebih pembangunandari pabriksatu hotel, jalan toltahun. '''BerdasarkanContoh: Sifatkredit Penggunaan'''modal kerja Berdasarkanperdagangan, sifat penggunaanindustri, kredit dibedakan menjadi beberapa jenisdan berikutsektor inilainnya.
** '''Jangka Menengah,''' apabila kredit yang diberikan berjangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun. Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.
** [[Berkas:Credit-cards.jpg|jmpl|Kartu kredit]]'''Kredit Konsumtif,''' apabila kredit yang diberikan tersebut oleh nasabahnya (biasanya perorangan) dipergunakan untuk membiayai barang-barang konsumtif. Contohnya, pembelian mobil untuk keperluan pribadi. Sumber pembayarannya biasanya berasal dari gaji atau pendapatan lainnya, bukan dari objek yang dibiayainya. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif, antara lain a). '''Kartu kredit,''' fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada perorangan pemilik kartu yang diterbitkan oleh bank tertentu setelah aplikasi permohonan kartu kreditnya di setujui/di-''approve'' oleh bank yang bersangkutan; b). '''Kredit perumahan,''' fasilitas kredit untuk pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen, dan villa atau untuk pembelian kavling/tanah matang, atau untuk ''refinancing,'' dengan jaminan berupa objek yang dibiayai; c). '''Kredit mobil,''' fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan bermotor roda 2 baru atau roda 4 baru atau ''refinancing'' roda 4, dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut; d). '''Kredit multiguna,''' fasilitas kredit untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif, dengan jaminan tanah berikut bangunan tempat tinggal.
* Jangka Panjang, apabila jangka waktu kredit yang diberikan lebih dari 3 tahun. Contoh: kredit investasi untuk pembangunan pabrik hotel, jalan tol.
** '''Kredit Komersial,''' merupakan kredit yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Sumber pembayarannya berasal dari usaha yang dibiayainya itu. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit komersial adalah a). '''Kredit mikro,''' fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha mikro; b). '''Kredit usaha kecil,''' fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha kecil; c). '''Kredit usaha menengah,''' fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha menengah; d). '''Kredit korporasi,''' fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha perusahaan/korporasi. Penentuan besar kecilnya kredit mikro, kecil, dan menengah ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank.
 
** '''Berdasarkan Keperluan''' Berdasarkan keperluannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. a). '''Kredit Modal Kerja,''' kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan modal kerja untuk operasional lainnya. b). '''Kredit Investasi,''' kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada. c). '''Kredit Pembiayaan Proyek (Project Financial),''' kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru. '''Berdasarkan Sifat Penarikan''' Berdasarkan sifat penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
=== Berdasarkan Sifat Penggunaan kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ===
** '''Kredit Langsung,''' kredit yang langsung menggunakan dana bank secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit langsung ini meliputi Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja.
 
** '''Kredit Tidak Langsung,''' kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit tidak langsung ini meliputi Bank Garansi dan ''Letter of Credit.'' '''Berdasarkan Sifat Pelunasan''' Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.
** [[Berkas:Credit-cards.jpg|jmpl|Kartukartu kredit]]'''[[Berkas:Tabel kredit Handphone.jpg|jmpl|Tabel kredit Handphone]]Kredit Konsumtif,''' apabila kredit yang diberikan tersebut oleh nasabahnya (biasanya perorangan) dipergunakan untuk membiayai barang-barang konsumtif. Contohnya, pembelian mobil untuk keperluan pribadi. Sumber pembayarannya biasanya berasal dari gaji atau pendapatan lainnya, bukan dari objek yang dibiayainya. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif, antara lain a). '''Kartu kredit,''' fasilitas pinjaman tanpa agunan yang diberikan kepada perorangan pemilik kartu yang diterbitkan oleh bank tertentu setelah aplikasi permohonan kartu kreditnya di setujui/di-''approve'' oleh bank yang bersangkutan; b). '''Kredit perumahan,''' fasilitas kredit untuk pembelian/ dan pembangunan/ atau renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen, dan villa atau untuk pembelian kavling/tanah matang, atau untuk ''refinancing,'' dengan jaminan berupa objek yang dibiayai; c). '''Kredit mobil,''' fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan bermotor roda 2 baru atau roda 4 baru atau ''refinancing'' roda 4, dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut; d). '''Kredit multiguna,''' fasilitas kredit untuk segala keperluan yang bersifat konsumtif, dengan jaminan tanah berikut bangunan tempat tinggal.
** '''Kredit dengan angsuran,''' kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya diatur secara bertahap menurut jadwal yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit.
 
** '''Kredit dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo,''' kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya tidak diatur secara bertahap, tetapi harus dikembalikan secara sekaligus. Pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit. '''Berdasarkan Valuta''' Kredit dapat diberikan dalam valuta rupiah atau mata uang lainnya, seperti dolar AS, yen, atau sesuai dengan keperluan usaha nasabah. Contohnya, nasabah eksportir akan membutuhkan kredit dalam valuta dolar AS mengingat hasil ekspornya berupa dolar AS. '''Berdasarkan Metode Pembiayaan''' Berdasarkan metode pembiayaan, kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
** '''Kredit Komersial,''' merupakan kredit yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Sumber pembayarannya berasal dari usaha yang dibiayainya itu. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit komersial adalah a). '''Kredit mikro,''' fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha mikro; b). '''Kredit usaha kecil,''' fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha kecil; c). '''Kredit usaha menengah,''' fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha menengah; d). '''Kredit korporasi,''' fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha perusahaan/korporasi. Penentuan besar kecilnya kredit mikro, kecil, dan menengah ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank.
** '''Kredit Bilateral,''' kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
 
** '''Kredit Sindikasi,''' kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama, dan diadministrasikan oleh agen yang sama. Ciri-ciri umum Kredit Sindikasi adalah:
=== Berdasarkan keperluannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. ===
** Jumlah kredit biasanya meliputi jumlah yang besar;
 
** Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang;
* Kredit Modal Kerja, kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, seperti pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, pemasaran, dan modal kerja untuk operasional lainnya.
** Diberikan lebih dari satu pemberi kredit sebagai peserta sindikasi kredit;
* Kredit Investasi, kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada.
** Tanggung jawab peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng, di mana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya;
* Kredit Pembiayaan Proyek (Project Financial), kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru.
** Ditunjuk salah satu partisipan sebagai ''agent'' (misalnya, ''facility agent'' dan/atau ''security agent'') yang mengadministrasikan kredit sindikasi. '''Berdasarkan Lokasi Bank''' Berdasarkan lokasi bank, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
 
** '''Kredit Onshore,''' kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri.
**=== '''Kredit Offshore,''' kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang di luar negeri. '''Berdasarkan CaraSifat Penarikan''' Berdasarkan carasifat penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. ===
 
** '''Sekaligus,''' penarikan kredit yang dilaksanakan satu kali sebesar limit kredit yang telah disetujui setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
** '''Kredit Langsung,''' kredit yang langsung menggunakan dana bank secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit langsung ini meliputi Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja.
** '''Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan,''' penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh bank, baik berdasarkan tingkat penyelesaian proyek maupun kebutuhan pembiayaan debitur.
** '''Kredit Tidak Langsung,''' kredit yang tidak langsung menggunakan dana bank dan belum secara efektif merupakan utang nasabah kepada bank. Kredit tidak langsung ini meliputi Bank Garansi dan ''Letter of Credit.'' '''Berdasarkan Sifat Pelunasan''' Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut.
** '''Rekening Koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan,''' penarikan kredit yang dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sebesar kebutuhan debitur pada saat penarikan setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
** '''Kredit dengan angsuran,''' kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya diatur secara bertahap menurut jadwal yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit.
** '''Kredit dibayarkan sekaligus saat jatuh tempo,''' kredit yang pembayarannya kembali pokok pinjamannya tidak diatur secara bertahap, tetapi harus dikembalikan secara sekaligus. Pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kredit. '''Berdasarkan Valuta''' Kredit dapat diberikan dalam valuta rupiah atau mata uang lainnya, seperti dolar AS, yen, atau sesuai dengan keperluan usaha nasabah. Contohnya, nasabah eksportir akan membutuhkan kredit dalam valuta dolar AS mengingat hasil ekspornya berupa dolar AS. '''Berdasarkan Metode Pembiayaan''' Berdasarkan metode pembiayaan, kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini.
** '''Kredit Bilateral,''' kredit yang dibiayai oleh hanya satu bank.
* Kredit Sindikasi, kredit yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek/usaha dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sama, menggunakan dokumen yang sama, dan diadministrasikan oleh agen yang sama. Ciri-ciri umum Kredit Sindikasi adalah:Jumlah kredit biasanya meliputi jumlah yang besar, Jangka waktu pemberian biasanya menengah atau panjang, Diberikan lebih dari satu pemberi kredit sebagai peserta sindikasi kredit, Tanggung jawab peserta sindikasi tidak bersifat tanggung renteng, di mana masing-masing peserta sindikasi hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya, Ditunjuk salah satu partisipan sebagai ''agent'' (misalnya, ''facility agent'' dan/atau ''security agent'') yang mengadministrasikan kredit sindikasi.
 
=== Berdasarkan Lokasi Bank Berdasarkan lokasi bank, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. ===
 
** '''Kredit Onshore,''' kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang bank di dalam negeri.
* Kredit Offshore, kredit yang diberikan kepada nasabah di dalam negeri dalam bentuk valuta asing dan dilaksanakan melalui cabang di luar negeri. Berdasarkan Cara Penarikan Berdasarkan cara penarikannya, kredit dibedakan menjadi beberapa jenis berikut ini. Sekaligus, penarikan kredit yang dilaksanakan satu kali sebesar limit kredit yang telah disetujui setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.Bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan, penarikan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh bank, baik berdasarkan tingkat penyelesaian proyek maupun kebutuhan pembiayaan debitur.
 
** '''SekaligusRekening Koran (revolving) atau penarikan sesuai kebutuhan,''' penarikan kredit yang dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sebesar limitkebutuhan kreditdebitur yangpada telahsaat disetujuipenarikan setelah seluruh ketentuan dipenuhi, dengan cara tunai atau dipindahbukukan ke rekening tabungan/giro milik debitur.
 
== Macam-macam Tingkat kelancaran kredit ==
Kredit macet adalah kredit yang telah mengalami kesulitan melakukan angsuran dan pelunasan sesuai dengan ketentuan / perjanjian yang dilakukan pada awal pengajuan, hal ini bisa disebabkan oleh unsur kesengajaan dari debitur atau karena adanya sebuah kejadian di luar perkiraan awal yang pada akhirnya menyebabkan debitur tidak mampu untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan awal. <ref>{{Cite web|titlename=Penggolongan":0" Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/artikel/penggolongan-kualitas-kredit-dan-cara-menghindari-kredit-macet|website=www.cermati.com|language=id|access-date=2021-12-02}}</ref> Berdasarkan kemampuan debitur dalam melunasi cicilan, tingkat kelancaran kredit dibagi menjadi empat kelompok berikut ini.
* Kredit lancar Pinjaman kredit dianggap lancar jika debitur mampu membayar cicilan, angsuran pokok, dan bunga pinjaman dengan lancar serta tidak memiliki tunggakan. Meskipun terdapat tunggakan, debitur mampu membayarnya sebelum melampaui masa angsuran berikutnya. Kredit lancar yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit. Kredit lancar mempunyai kriteria sebagai berikut : 1) Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu. 2) Memiliki mutasi rekening yang aktif. 3) Bagian dari kredit yang dijamin dengan uang tunai.
* Kredit tidak lancar Pinjaman kredit dikatakan tidak lancar jika debitur memiliki tunggakan angsuran pokok yang sudah melebihi satu masa angsuran, namun belum melebihi dua masa angsuran. Selain itu, pembayaran bunga telah menunggak dua bulan, namun belum melebihi tiga bulan. Yaitu kredit yang pengembalian pokok pinjaman atau pembayaran bunganya terdapat tunggakan telah melampaui 90 hari sampai 180 hari dari waktu yang telah disepakati. Kredit kurang lancar mempunyai kriteria sebagai berikut : 1) Terdapat tunggakan angsuran pokok dan bunga yang telah melampaui 90 hari. 2) Frekuensi mutasi rendah. 3) Terjadi pelnggaran terhadap kontrak yang telah dijanjikan lebih dari 90 hari. 4) Terjadi mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur