Kredit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kredit''' berasal dari bahasa Latin yaitu Credere,(bahasa [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''credit'') merupakan arti dari kepercayaan.<ref>{{Cite book|last=A Patra M Zein|last2=Daniel Hutagalung|date=2009|url=https://books.google.co.nz/books?id=Y1oghffVI2cC&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA131&dq=pengertian+kredit&hl=en&redir_esc=y|title=Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum|location=Jakarta Pusat|publisher=Yayasan Obor Indonesia|isbn=978-979-96627-6-7|pages=131|language=id|url-status=live}}</ref> Oleh karena itu dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan kepada oranglain. Seseorang atau semua badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah dijanjikan itu dapat berupa barang, uang atau jasa. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur)<ref>{{Cite web|title=Arti kata kredit - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online|url=https://kbbi.web.id/kredit|website=kbbi.web.id|access-date=2021-11-22}}</ref>. Selain itu kredit juga memiliki pengertian seseorang yang memberikan pinjaman dengan sebuah perjanjian pembayaran sesuai jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.<ref>{{Cite web|date=2020-06-23|title=Perbedaan Debit dan Kredit yang Perlu Diketahui, Kenali Manfaat dan Contohnya|url=https://www.merdeka.com/trending/perbedaan-debit-dan-kredit-yang-perlu-diketahui-kenali-manfaat-dan-contohnya-kln.html|website=merdeka.com|language=en|access-date=2021-12-02}}</ref> Secara sederhana kredit adalah berhutang kepada pihak lain dan proses pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil dalam jangka waktu yang telah ditertentukan.
 
Jika nasabah yang meminjam menunda pembayaran atau tidak mampu membayar kredit maka bunga dari pinjaman tersebut akan semakin besar jumlahnya sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pihak bank. Tidak hanya bunga tapi jumlah dana yang harus dibayar oleh peminjam juga akan semakin bertambah besar. Kondisi peminjam yang tidak mampu dalam membayar atau mencicil semua pinjaman disebut dengan kredit macet.<ref>{{Cite web|last=Andryanto|first=S. Dian|date=16 Oktober 2021|title=Kredit Macet dan Sanksinya Apabila Tidak Bisa Melunasi|url=https://bisnis.tempo.co/read/1518008/kredit-macet-dan-sanksinya-apabila-tidak-bisa-melunasi/full&view=ok|website=Tempo.com|access-date=3 Desember 2021}}</ref>
 
{{penghubung}}
Baris 10:
Pada proses pengajuan kredit, akan dilakukan beberapa tahap seperti di bawah ini:<ref>{{Cite web|title=Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/artikel/penggolongan-kualitas-kredit-dan-cara-menghindari-kredit-macet|website=www.cermati.com|language=id|access-date=2021-12-02}}</ref>
 
* Calon debitur mengajukan kredit kepada pihak bank. Haldengan inicara bisamengisi dilakukanformulir setelahaplikasi segalakredit dan melengkapi persyaratan yang ditentukandiberikan oleh pihak bank,. dapat<ref>{{Cite dipenuhiweb|title=Pengertian danKredit dilampirkanBank dalam aplikasi pengajuandan Prosedurnya|url=https://artikel.bibit.id/news-1/pengertian-kredit-bank-dan-prosedurnya|website=Bibit tersebut.Artikel|language=en-US|access-date=2021-12-03}}</ref>
* Pihak bank akan melakukan verifikasi, baik itu melalui sambungan telepon ataupun dengan melakukan survey secara langsung ke tempat tinggal dan tempat kerja calon debitur. HalJika ini dilakukan untuk memastikan kebenaran  data yangdinyatakan telahsudah diberikanlengkap olehmaka pihakdilanjutkan debiturke dantahap memeriksaanalisa kelayakan debiturkredit dalamdan menerima kreditanalisa tersebutkeuangan.
* Bank akan membuat keputusan terkait dengan pengajuan kredit tersebut, jika ternyata debitur tersebut dianggap layak dan memenuhi segala macam kriteria yang telah ditetapkan, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit tersebut.
* Saat pinjaman tersebut akan dicairkan oleh pihak bank, maka kedua belah pihak akan melakukan akad kredit yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian kredit. Dalam perjanjian ini akan dimuat berbagai macam ketentuan kredit, seperti: jangka waktu kredit, jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur, bunga kredit, denda keterlambatan, penalti dan berbagai macam biaya lainnya. Perjanjian ini juga akan memuat segala macam kewajiban kedua belah pihak beserta bentuk konsekuensi lainnya jika sewaktu-waktu salah satu pihak lalai / wanprestasi dan tidak melakukan kewajibannya.