Bupati: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 222.124.204.4 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Alamnirvana |
Kembangraps (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
[[Bupati]] (dari [[bahasa Sansekerta]]: ''bhûpati'', "raja dunia"), dalam konteks Otonomi Daerah di Indonesia adalah Kepala Daerah untuk daerah [[Kabupaten]]. Seorang Bupati sejajar dengan [[Walikota]], yakni Kepala Daerah untuk daerah Kota. Pada dasarnya, Bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di Kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum tahun [[1945]] gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau [[Jawa]], [[Madura]] dan kemungkinan [[Bali]] saja
== Lihat pula ==
|