Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bthohar (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kembalikan ke versi yang baik
Tag: kemungkinan perlu dirapikan
Baris 1:
±{{EngvarB|date=September 2015}}
{{Use dmy dates|date=September 2015}}
{{Infobox Government agency
|agency_name = Satuan Polisi Pamong Praja
| native_name =
|seal = [[File:Lambang SAT POL PP.png]]
|seal_width =
|seal_caption =
|formed = 3 Maret 1950 (unit pertama di [[Yogyakarta]])
|motto = ''Praja Wibawa''
|preceding1 =
|dissolved =
|superseding =
|jurisdiction = {{IDN}} (bervariasi menurut lokalitas)
|employees =
|budget =
|headquarters =
|region_code = ID
|minister1_name = [[Tito Karnavian]]
|minister1_pfo = ([[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]])
|minister2_name =
|minister2_pfo =
|minister3_name =
|minister3_pfo =
|minister4_name =
|minister4_pfo =
|chief1_name =
|chief1_position =
|chief2_name =
|chief2_position =
|chief3_name =
|chief3_position =
|parent_agency =
|child1_agency =
|child2_agency =
|child3_agency =
|website =
|footnotes =
}}
 
[[Berkas:Mobil Polisi Pamong Praja.jpg|jmpl|Kendaraan Polisi Pamong Praja]]
'''Satuan Polisi Pamong Praja''', disingkat '''Satpol PP''', adalah perangkat [[Pemerintah Daerah]] dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan [[Peraturan Daerah]]. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah [[Provinsi]] dan Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]].
* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]]
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Wali kota]] melalui Sekretaris Daerah
 
== Sejarah ==
[[Berkas:HUT Satpol PP ke-66 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-54.jpg|jmpl|Satpol PP di [[Provinsi Sumatra Barat]]]]
Baris 15 ⟶ 62:
 
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
 
Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum <ref>pasal 86 Undang Undang RI No. 5 Tahun 1974</ref> khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung.<ref>Keputusan Bupati Temanggung No. 061.1/83/1993 tanggal 28 Maret 1993 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pamong Praja di Kabupaten Temanggung</ref>
 
== Referensi ==