Kisas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 15:
 
[[Kategori:Hukum Islam]]
Sejarah turunnya ayat ini adalah ketika seorang Yahudi yang masuk Islam bertanya kepada Rasulullah mengenai hukum qisas. Karena ibu si Yahudi dibunuh orang dan orang Yahudi tersebut belum membalas qisas atas ibunya.
 
Karena Rasullulah adalah seorang yang Ummi yaitu orang yang buta huruf atau sederhananya adalah seorang yang ilmunya sedikit kecuali yang wahyukan oleh ALLAH SWT, maka Rasulullah meminta diantarkan ke orang yang sangat mengerti mengenai ilmu dan ajaran Yahudi.
 
Maka dibawalah Rasulullah ke pakar atau cendikiawan Yahudi yang mengerti hukum qisas berdasarkan agama si Yahudi tersebut. Setelah ditanyakan mengenai hukum qisas ini, sang pakar berkata bahwa dia berat untuk membahasnya apalagi menjalankan hukum qisas yang ada dalam ajaran mereka.
 
Ternyata dalam ajaran mereka hukum qisas adalah, jika ada seseorang yang membunuh maka sebagai balasannya orang itu akan dibunuh, begitu juga dengan istrinya, orang tuanya, anak-anaknya, saudara iparnya... atau dengan kata lain, harus dibunuh 1 keluarga besar.
 
Lalu Rasulullah mendapat wahyu seperti ayat di atas. Bahwa jika ada seorang dibunuh maka qisas hanya berlaku pada si pembunuh seorang saja. Tidak kepada istrinya, tidak kepada suaminya, tidak kepada tuannya.
 
Jadi qisas bukan hukum Islam tetapi hukum Yahudi yang kemudian diluruskan oleh ALLAH SWT pada porsi yang sebenar.